LUBUKLINGGAU,- 10 Februari 2026-Kebijakan SMP Negeri 1 Kota Lubuklinggau yang mematok iuran pelepasan siswa kelas IX sebesar Rp100.000 untuk tahun ajaran 2025/2026 menuai kritik tajam. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar membebani wali murid, melainkan bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap regulasi pendidikan yang berlaku.
Aktivisย Sunandi, mengecam keras praktik “penentuan angka” dalam kegiatan di sekolah negeri. Menurutnya, segala bentuk tarikan uang dengan nominal yang dipatok adalah bentuk pungutan liar (pungli) yang berlindung di balik kedok musyawarah komite.
โIni preseden buruk. Sekolah dan komite tidak boleh memungut biaya perpisahan dengan nominal tertentu. Jika ditentukan besarannya dan bersifat wajib, itu bukan sumbangan, tapi pungutan. Jangan bermain retorika untuk melegalkan pungli,โ tegas Sunandi kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Sunandi memaparkan bahwa tindakan tersebut secara telanjang melanggar hierarki aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat:
– Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Pasal 10 tegas menyebut komite hanya boleh menggalang sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya.
– Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012: Melarang satuan pendidikan dasar milik pemerintah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
– SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2023: Secara spesifik melarang wisuda atau perpisahan dijadikan alasan untuk menarik uang wajib dari orang tua.
Lebih jauh, ia mengkritik pergeseran esensi acara perpisahan yang kini lebih menonjolkan seremoni mahal ketimbang nilai edukatif. Di tengah situasi ekonomi yang belum stabil, iuran ratusan ribu rupiah dianggap mencekik leher wali murid.
โPerpisahan itu nilai intinya adalah doa dan kebersamaan, bukan ajang pamer kemewahan atau hura-hura. Jangan korbankan integritas pendidikan demi seremonial sesaat yang membebani kantong orang tua,โ cetusnya pedas.
Pihaknya mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau tidak tutup mata dan segera turun tangan mengevaluasi kebijakan di SMPN 1 tersebut.
โKami minta Disdikbud bersikap tegas, jangan lembek. Segera tegur sekolah dan komite yang bersangkutan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik pungutan terselubung. Pendidikan harus bersih dari beban biaya yang tidak masuk akal,โ pungkas Sunandi.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










