BEKASI – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Bekasi melontarkan kritik keras terhadap kinerja tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal ini menyusul temuan krusial dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang mengungkap adanya “lubang” finansial dan administrasi di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi serta sektor pendapatan daerah.
Berdasarkan Dokumen LHP Nomor 25.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025, IWO Indonesia menyoroti ketidakpatuhan Pemkab Bekasi terhadap regulasi yang mereka buat sendiri.
Fokus utama tertuju pada implementasi Pasal 13 Perda Nomor 6 Tahun 2023. Seharusnya, terdapat suntikan modal sebesar Rp532,8 miliar, namun audit BPK membongkar fakta bahwa hingga Maret 2023, terdapat kewajiban penyertaan modal sebesar Rp22,9 miliar yang belum dipenuhi.
Lebih mencengangkan, muncul angka Rp155,3 miliar terkait kewajiban kompensasi penyerahan wilayah pelayanan di Kota Bekasi yang masih menjadi persoalan laten.
“Ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas, tapi potret buruk kepatuhan birokrasi terhadap Perda. Jangan sampai penyertaan modal hanya jadi retorika tanpa realisasi yang transparan,” tegas Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi dalam keterangannya, Kamis (26/3).
IWO Indonesia juga menyoroti temuan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Terdapat piutang pajak sebesar Rp20,05 miliar yang dilaporkan tanpa dukungan rincian sub-ledger atau dokumen pembantu yang memadai.
Ketiadaan dokumen pendukung ini dinilai sebagai kelalaian fatal yang berpotensi menjadi celah penyalahgunaan wewenang. Data “gelap” ini menunjukkan lemahnya sistem rekonsiliasi data yang membahayakan aset daerah.
Menyikapi temuan “merah” tersebut, IWO Indonesia mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan temuan BPK ini menguap begitu saja. IWO Indonesia menuntut:
– Transparansi Anggaran: Pemkab Bekasi wajib menjelaskan ke publik mengapa kewajiban penyertaan modal puluhan miliar tersebut bisa meleset dari komitmen Perda.
– Audit Investigatif Bapenda: Segera telusuri piutang Rp20 miliar yang tak berdokumen. Jika tidak bisa dibuktikan, ini adalah indikasi kerugian daerah yang nyata.
– Sanksi Tegas: Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam kekacauan administrasi ini, pihak berwenang harus menyeret oknum yang bertanggung jawab ke ranah hukum.
“IWO Indonesia tidak akan tinggal diam melihat APBD dikelola dengan manajemen amatir. Kami akan mengawal temuan ini hingga ada tindakan konkret, bukan sekadar janji perbaikan administratif di atas materai,” pungkasnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











