KABUPATEN BEKASI –6 Maret 2026-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi mengkritik keras tertutupnya informasi mengenai hasil audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini, surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan IWOI dikabarkan belum mendapat respons, baik dari pihak Inspektorat maupun Plt Bupati Bekasi.
Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa sikap diamnya otoritas terkait justru memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Ia menilai proses audit yang dilakukan seharusnya menjadi instrumen transparansi, bukan sekadar formalitas administratif.
“Kami sudah melayangkan surat resmi, namun sampai detik ini tidak ada respons. Jika audit itu dilakukan sesuai prosedur dan bersih, tidak ada alasan untuk menutup diri. Kami khawatir audit ini hanya menjadi alat ‘gugur kewajiban’ untuk melegitimasi penggunaan anggaran,” tegasnya di Cikarang, Senin (02/03/2026).
IWOI Bekasi menyoroti bahwa bungkamnya pemerintah daerah bertentangan dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mengingat BUMD mengelola modal yang bersumber dari APBD, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui performa dan akuntabilitas perusahaan daerah tersebut.
Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan IWOI dalam polemik ini:
– Etika Komunikasi Publik: Tidak adanya balasan surat resmi dianggap mencerminkan birokrasi yang apatis terhadap pengawasan masyarakat.
– Akuntabilitas Anggaran: Ketertutupan hasil audit dikhawatirkan menutup celah evaluasi atas potensi penyimpangan atau praktik KKN.
– Hak Publik: Narasi bahwa hasil audit adalah “rahasia internal” dinilai tidak tepat jika menyangkut pengelolaan aset negara/daerah.
Sebagai garda pengawasan internal, Inspektorat seharusnya mampu memberikan penjelasan yang objektif. Begitu pula dengan Plt Bupati Bekasi yang diharapkan menjadi pionir dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG).
“BUMD mengelola uang rakyat. Ketika Inspektorat dan Plt Bupati kompak bungkam, wajar jika muncul mosi tidak percaya. Apakah audit ini benar-benar objektif atau hanya formalitas di atas kertas?” tambahnya.
Menutup pernyataannya, DPD IWOI Kabupaten Bekasi menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah Sengketa Informasi di Komisi Informasi (KI) jika dalam waktu dekat tetap tidak ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
“Transparansi adalah kewajiban hukum. Jika jalur korespondensi diabaikan, kami akan menempuh jalur konstitusional demi memastikan keterbukaan informasi bagi masyarakat Bekasi,” pungkasnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










