Tegal, Jawa Tengah, 29 November 2025- – Praktik dugaan penyalahgunaan dan niaga ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi terendus masif di sepanjang jalur vital Pantura, membentang dari wilayah Tegal hingga Brebes. Berdasarkan temuan tim jurnalis investigasi, aksi ini disinyalir terorganisir dengan rapi, melibatkan sejumlah besar armada Truk Fuso yang kini dijuluki sebagai “Mafia Solar.” (19/11/2025).
Aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung lama ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara dan merampas hak alokasi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Tim investigasi menduga, komplotan ini menggunakan modus operandi yang cerdik dan terstruktur untuk mengeruk keuntungan besar dari selisih harga BBM bersubsidi dengan harga industri. Modus yang terungkap meliputi penggantian plat nomor polisi (Nopol) kendaraan secara berkala untuk menghindari kecurigaan sistem saat melakukan pengisian berulang, sebuah praktik yang dikenal sebagai “Kencing Solar.” Selain itu, komplotan ini diduga memanfaatkan Barcode/QR Code BBM yang fiktif, palsu, atau tidak sah, untuk mengisi Solar Subsidi secara estafet di berbagai SPBU. Terdapat pula dugaan kuat modifikasi tangki kendaraan, khususnya Truk Fuso, hingga melebihi kapasitas standar, memungkinkan mereka menampung solar subsidi dalam jumlah besar untuk kepentingan niaga ilegal.
Jaringan “Mafia Solar” ini diduga kuat dikendalikan, didanai, dan dikoordinasikan oleh dua inisial utama, AR dan TJ, yang beroperasi dari wilayah Tegal. AR disinyalir sebagai otak di balik operasi terorganisir ini, bertujuan mendistribusikan dan menjual kembali Solar Bersubsidi secara masif untuk kepentingan komersial atau industri yang tidak berhak, dengan harga non-subsidi.
Bukti kuat praktik ilegal ini terungkap setelah tim jurnalis investigasi melakukan pembuntutan dan pemantauan mendalam. Pada hari Minggu, 2 Oktober 2025, tim media berhasil melacak pergerakan sejumlah truk Fuso pengangkut solar ilegal yang bergerak secara estafet, mengisi solar dari satu SPBU ke SPBU lainnya di wilayah Tegal hingga Brebes.
Armada yang diduga milik AR dan TJ ini terpantau melakukan pengisian berulang mulai dari SPBU Dampyak, SPBU Cabawan, SPBU Losari, SPBU Tengguli, hingga SPBU Pejagan dan Ketanggungan. Pembuntutan ini mengonfirmasi adanya praktik “Kencing Solar” secara terstruktur dan masif di sepanjang Jalur Pantura.
Melihat masif dan terstrukturnya praktik ilegal ini, Tim Jurnalis Investigasi mendesak Polda Jawa Tengah dan jajaran terkait untuk memberikan atensi khusus dan segera bertindak.
Kami menuntut agar Kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku utama berinisial AR dan TJ serta seluruh jaringan distribusi ilegal mereka. Selain itu, kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan adanya keterlibatan, kelalaian, atau pembiaran dari oknum aparat atau pihak-pihak terkait, termasuk di lingkungan Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang bertanggung jawab atas pengawasan sistem QR Code.
Perlu ditekankan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sebagai tindak lanjut dan bentuk komitmen untuk mengawal kasus ini, awak media berencana untuk segera melakukan Pelaporan Resmi ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri dalam waktu dekat, memastikan kasus ini dapat ditangani secara serius, transparan, dan tuntas.
Publisher -Red (PRIMA)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










