
PEKALONGAN, CN, JAWA TENGAH – Gelombang kecaman keras menggema dari insan pers Jawa Tengah. Sekber IPJT Pekalongan Raya mengeluarkan pernyataan sikap tegas mengecam tindakan intimidasi dan kriminalisasi yang dialami seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Polres Batang. Tak hanya mengecam, mereka mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat menangkap dan memproses hukum pelaku teror yang telah menciderai kebebasan pers.
Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya, Ali Rosidin, S.S., CLJ., dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan hari ini (20/5/2025) di Pekalongan, menyatakan bahwa tindakan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi. “Kami tidak akan tinggal diam melihat rekan kami diintimidasi saat menjalankan tugas mulia mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Ini adalah serangan terhadap pilar demokrasi!” serunya dengan nada geram.
Lebih lanjut, Sekber IPJT Pekalongan Raya menuntut Kapolres Batang beserta jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan tuntas dan menangkap aktor intelektual maupun pelaku lapangan yang bertanggung jawab atas tindakan premanisme ini. “Jangan biarkan tindakan barbar ini merajalela dan mengancam keselamatan jurnalis. Pers harus diselamatkan dari praktik-praktik intimidasi!” tegas Ali Rosidin.
Pernyataan sikap ini juga menekankan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Sekber IPJT Pekalongan Raya berharap pernyataan sikap ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan seluruh elemen masyarakat. Mereka menyerukan solidaritas dari seluruh insan pers dan masyarakat sipil untuk bersama-sama melawan segala bentuk upaya pembungkaman kebebasan pers demi tegaknya demokrasi dan keadilan.
Publisher -Red