BANGGAI LAUT, 14/ 03/ 2026 – Langkah besar dalam penguatan keamanan dan pelayanan publik di Kabupaten Banggai Laut (Balut) resmi dimulai. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan surat persetujuan prinsip pembentukan Kepolisian Resor (Polres) Banggai Laut.
Berdasarkan surat resmi nomor B/293/M.KT.01/2026 tertanggal 28 Februari 2026, Kabupaten Banggai Laut ditetapkan sebagai salah satu dari empat wilayah di Indonesia yang akan memiliki markas kepolisian resor sendiri.
Kemandirian Institusi: Selama ini wilayah hukum Banggai Laut berada di bawah koordinasi Polres Banggai Kepulauan. Dengan terbitnya surat ini, Banggai Laut akan segera memiliki Polres mandiri.
Klasifikasi Tipe D: Polres Banggai Laut akan diklasifikasikan sebagai Polres Tipe D.
Struktur Kepemimpinan: Jabatan Kapolres Banggai Laut nantinya akan dijabat oleh perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau setara eselon III.a.
Di Bawah Polda Sulteng: Secara organisasi, Polres ini akan bertanggung jawab langsung kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Pembentukan Polres baru ini diharapkan dapat mempercepat respons kepolisian dalam menjaga ketertiban, mempermudah pengurusan administrasi seperti SIM atau SKCK bagi warga kepulauan, serta memperkuat penegakan hukum di wilayah perairan Banggai Laut.
“Persetujuan prinsip ini merupakan jawaban atas usulan panjang guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepolisian di wilayah kepulauan,” demikian poin yang tersirat dalam surat keputusan tersebut.
Proses selanjutnya akan melibatkan koordinasi teknis antara Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah terkait penyediaan personel, infrastruktur gedung markas, serta anggaran operasional guna merealisasikan hadirnya Polres Banggai Laut di tengah masyarakat.
Reporter CN -Faisal
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










