SINTANG, KALBAR – 24 Februari 2026- Praktik arogansi oknum pejabat desa kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Sintang. Bukannya memberikan teladan transparansi, oknum Kepala Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, berinisial AS, justru mempertontonkan perilaku beringas dengan mengancam akan memenggal leher seorang jurnalis.
Insiden memuakkan ini bermula pada Jumat (20/2/2026), saat MS, wartawan media online mnctvano.com, menjalankan tugas profesinya melakukan konfirmasi terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, wilayah Desa Tanjung Perada.
Bukannya memberikan klarifikasi secara beradab, AS justru mengirimkan rentetan pesan suara (voice note) berisi intimidasi dan ancaman pembunuhan yang sangat keji.
“Nanti kepala kau putus nanti lepas dari kepala! Memang punya bapak kau kah tanah ini? Mau cari masalah dengan saya?” gertak AS dalam rekaman tersebut dengan nada tinggi.
Tak hanya mengancam nyawa, oknum kades ini juga seolah “mencuci tangan” atas kerusakan lingkungan akibat PETI dengan dalih bahwa daerah lain juga melakukan hal serupa. Ia dengan pongah mempertanyakan hak wartawan dalam mengambil dokumentasi foto di wilayah yang ia klaim sebagai kekuasaannya.
Tindakan AS bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan bentuk teror nyata terhadap kemerdekaan pers. Perilaku “koboi” seorang kepala desa ini menunjukkan dangkalnya pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka. Jika memang tidak ada “main mata” dengan aktivitas ilegal PETI, mengapa harus meradang hingga mengancam nyawa?
Ketakutan oknum kades terhadap kamera dan konfirmasi wartawan justru mempertebal kecurigaan publik: Ada apa di balik tambang ilegal Tanjung Perada?
Redaksi menegaskan bahwa tindakan AS telah menabrak pagar hukum secara telak:
– UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 ayat (1) mengancam siapa pun yang menghambat tugas jurnalistik dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
– KUHP Pasal 335 & 338 jo 53: Ancaman kekerasan dan pengancaman pembunuhan merupakan tindak pidana murni yang tidak bisa ditoleransi.
Menanggapi ancaman premanisme ini, MS didampingi tim hukum media mnctvano.com tidak akan tinggal diam. Laporan resmi akan segera dilayangkan ke Polres Sintang dan Polda Kalbar untuk memastikan oknum kades tersebut mempertanggungjawabkan ucapannya di hadapan hukum.
“Negara ini negara hukum, bukan hutan rimba tempat oknum kades bisa berlagak seperti raja kecil yang kebal hukum,” tegas perwakilan tim redaksi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih menunggu iktikad baik dan proses penegakan hukum dari aparat kepolisian atas ancaman pembunuhan ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










