PALEMBANG –10 Februari 2026– Kinerja Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024 mencuat ke publik. Aliansi Rakyat Membela Prabowo (Rambo) Rajawali News mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas temuan yang mengindikasikan adanya kerugian negara secara sistematis.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkab OKI mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa tahun 2024 sebesar Rp1,09 triliun, dengan realisasi mencapai Rp893,7 miliar (81,84%). Dari jumlah tersebut, dana BOSP yang terealisasi sebesar Rp86,5 miliar menjadi titik paling krusial yang diduga penuh kejanggalan.
Ali Sopyan dari Team Media Rajawali News menegaskan bahwa hasil investigasi dan uji petik di lapangan menunjukkan adanya pola pertanggungjawaban “fiktif” dalam penggunaan dana pendidikan tersebut.
> “Kami menemukan indikasi kuat bahwa dokumen pertanggungjawaban hanya formalitas. Ada foto kegiatan yang dicomot dari internet hanya demi menggugurkan kewajiban administrasi. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah dugaan manipulasi yang merampas hak pendidikan anak-anak di OKI,” tegas Ali Sopyan.
Tiga Poin Utama Dugaan Pelanggaran:
– Laporan Keuangan “Asal Bapak Senang”: Pemeriksaan terhadap sejumlah sekolah mengungkap bahwa input data pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) tidak berdasarkan bukti pengeluaran riil. Kepala Sekolah dan Bendahara diduga terpaksa melakukan ini karena keterlambatan rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) yang menghambat pencairan dana.
– Perjalanan Dinas Siluman: Ditemukan realisasi perjalanan dinas pada 32 sekolah yang tidak sesuai dengan Juknis. Salah satu yang paling mencolok adalah anggaran perjalanan dinas hanya untuk mencairkan uang di bank, yang seharusnya tidak diperbolehkan kecuali untuk sekolah di daerah terpencil.
– Bukti Dokumentasi Comotan Internet: Ironisnya, pada empat sekolah yang diuji petik, ditemukan bukti belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Foto-foto kegiatan yang dilampirkan terbukti diambil dari internet untuk menutupi pengeluaran yang tidak ada dalam anggaran (non-budgeter).
Ali Sopyan juga menyoroti peran Kepala Bidang SD dan SMP di Dinas Pendidikan OKI. Menurutnya, mereka adalah pihak yang memberi rekomendasi namun diduga membiarkan praktik “gali lubang tutup lubang” ini terjadi.
“Sistem yang dibuat seolah memaksa kepala sekolah menggunakan uang pribadi terlebih dahulu, lalu menutupinya dengan laporan fiktif. Ini adalah kegagalan sistemik yang dipelihara. Kami minta Kajati Sumsel tidak tutup mata. Jangan biarkan uang rakyat menguap di balik meja birokrasi,” tambahnya.
Meski dilaporkan adanya pengembalian ke kas daerah sebesar Rp33.020.000 untuk perjalanan dinas dan rencana pengembalian selisih belanja sebesar Rp254.187.100, Ali Sopyan menilai hal itu tidak menghapuskan unsur pidana jika terbukti ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri atau kelompok.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










