
Kebumen,CN– Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran Polres Kebumen senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip Polri Presisi.
“Seluruh anggota Polres Kebumen, termasuk yang bertugas di Polsek jajaran, telah saya arahkan untuk bekerja sesuai dengan aturan dan nilai-nilai profesionalitas. Jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi melanggar kode etik profesi, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eka Baasith, Sabtu 17 Mei 2025.
Kapolres juga menyampaikan jika misal ada laporan dari masyarakat yang anggotanya melanggar, maka akan diterima dan ditangani secara internal oleh Bidang Propam.
“Kami pastikan semua laporan maupun pengaduan dari masyarakat akan diproses secara profesional dan objektif. Saya siap menerima masukan dari masyarakat dan mitra lembaga. Namun, perlu kami sampaikan juga bahwa setiap laporan tetap harus diverifikasi dan diproses secara proporsional,” imbuhnya.
Kapolres kembali menegaskan, Polri sangat terbuka terhadap kritik dan koreksi sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembenahan internal. Namun demikian, ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggeneralisasi perilaku oknum sebagai representasi institusi.
“Kami tegaskan kembali bila ada anggota yang terbukti melanggar, kami siap mengambil tindakan disipliner sebagaimana diatur dalam PP RI No.2 Tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Perpol No. 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi Polri. Tapi bila anggota terbukti bekerja sesuai SOP dan prosedur, maka kami akan berikan Reward,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Kebumen menyampaikan semangat “Polri untuk Masyarakat” tetap menjadi landasan utama dalam pelayanan. Oleh karena itu, setiap aduan tetap diproses dengan asas keadilan.
Bagi saya selaku Kapolres tentu akan menerapkan Punish and Reward bagi setiap anggota di jajaran Polres Kebumen.
Publisher -Red
Sumber informasi – Humas Polres Kebumen