ACEH SINGKIL – Kelompok masyarakat Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, mendesak Kapolri melalui Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Singkil untuk mengusut tuntas kebakaran lahan gambut yang terjadi di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo. Hingga 27 Februari 2026, sekitar 17,82 hektar lahan dilaporkan hangus terbakar, memicu polusi asap hebat yang mengancam kesehatan warga.
Kebakaran yang bermula sejak 22 Februari 2026 ini telah mendekati permukiman penduduk. Warga melaporkan gangguan kesehatan massal berupa sesak napas dan batuk kronis, terutama pada malam hari saat kabut asap menebal.
Warga setempat mensinyalir adanya aktivitas penyemprotan lahan sebelum api muncul. Namun, pihak manajemen PT Nafasindo memberikan keterangan berbeda. Saat dikonfirmasi awak media, Asisten Kepala (Askep) PT Nafasindo, Taufik, membenarkan terjadinya kebakaran di beberapa titik blok perusahaan.
“Total lahan yang terbakar mencapai 17,82 hektar, tersebar di blok D.51, D.50, dan D.48. Titik api terpantau berada di pinggiran HGU yang berbatasan dengan lahan masyarakat,” ujar Taufik.
Terkait penyebab pasti, Taufik menyatakan pihaknya belum mengetahui sumber api secara spesifik. “Bisa jadi dari puntung rokok atau faktor lain. Hasil koordinasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan pusat karena kapasitas kami terbatas sebagai karyawan di lapangan,” tambahnya.
Masyarakat Desa Pemuka melalui perwakilannya meminta agar aparat penegak hukum tidak “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Mereka menuntut perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerusakan ekosistem gambut dan dampak kesehatan yang dialami warga.
“Negara dirugikan atas hilangnya habitat lahan gambut. Kami minta Kapolri memerintahkan jajaran di bawahnya untuk memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas perwakilan warga dalam rilisnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku:
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja: Melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar.
– Sanksi Pidana: Korporasi yang terbukti melanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
– Tanggung Jawab HGU: Pemegang izin HGU bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas setiap kebakaran yang terjadi di dalam konsesinya.
Sebagai catatan, PT Nafasindo sebelumnya pernah mendapatkan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil pada September 2025 terkait kebocoran kolam limbah, serta kalah dalam gugatan perdata sengketa lahan dengan Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2023.
Penegakan hukum yang tegas sangat dinantikan masyarakat guna memberikan efek jera dan mencegah bencana ekologis yang lebih luas di wilayah Aceh Singkil.
Publisher -Red
Reporter CN -Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










