KAMPAR, RIAU – 23 Desember 2025- Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Ali Sofyan, memberikan kritik tajam terhadap penanganan hukum kasus dugaan penggelapan 80 kilogram brondolan sawit yang menjerat seorang karyawan PT Arindo Tri Sejahtera (ATS) II di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Ali menilai proses hukum terhadap pelaku yang merupakan rakyat kecil tersebut mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan semangat Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang diusung oleh institusi Polri.
Dalam keterangannya pada Kamis (11/12/2025), Ali Sofyan menyinggung komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penegakan hukum yang tidak boleh “tajam ke bawah”. Menurutnya, penahanan karyawan dengan nilai kerugian materiil di bawah Rp500.000 ini menunjukkan ketimpangan di lapangan.
“Kami melihat komitmen hukum yang berkeadilan belum sepenuhnya menyentuh akar rumput. Kasus kecil seperti ini diproses dengan sangat kaku, sementara masyarakat mengharapkan kebijakan yang lebih manusiawi. Ini menjadi catatan bagi institusi kepolisian,” ujar Ali.
Ali Sofyan menyayangkan sikap penyidik Polsek Tapung Hulu yang tetap menerapkan Pasal 372/374 KUHP. Padahal, menurutnya, ada beberapa pertimbangan kemanusiaan yang seharusnya menjadi dasar penerapan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Beberapa poin yang disoroti Ali Sofyan antara lain:
– Nilai Kerugian Kecil: Estimasi kerugian perusahaan di bawah Rp500.000.
– Kondisi Sosial: Terlapor merupakan karyawan kecil yang memiliki bayi berusia 4 bulan.
– Itikad Baik: Sudah ada permohonan maaf tertulis dan upaya mediasi dari Pemerintah Desa serta Camat setempat.
“Perpol 8/2021 itu instrumen hukum yang progresif. Namun, jika dalam kasus seperti ini tetap dipaksakan ke jalur pidana tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan, maka aturan tersebut seolah diabaikan oleh oknum di lapangan,” tegasnya.
Ali meminta Kapolres Kampar dan Kejaksaan Negeri Bangkinang untuk meninjau kembali kasus ini. Ia menekankan pentingnya Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sebagai pedoman tertinggi dalam memutus perkara rakyat kecil.
“Hukum tidak boleh hanya menjadi alat penekan bagi mereka yang lemah. Kita meminta aparat penegak hukum mengedepankan nurani. Seharusnya sanksi administratif atau pemecatan dari pihak perusahaan sudah cukup menjadi konsekuensi bagi karyawan tersebut, tanpa harus memisahkan seorang ibu dari bayinya di balik jeruji besi,” tutup Ali Sofyan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tapung Hulu maupun perwakilan PT ATS II belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum tersebut.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











