SAMBAS, KALIMANTAN BARAT –31 Januari 2026- Lembaga Antikorupsi Indonesia (LEGATISI) menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Sambas tahun anggaran 2018 senilai Rp80 miliar. Ketua Umum LEGATISI, Akhyani, menilai perkara yang telah bergulir selama enam tahun tersebut terkesan mengendap tanpa kejelasan status hukum.
Pernyataan ini disampaikan Akhyani saat bertemu awak media di Pengadilan Negeri Sambas, Sabtu (31/1/2026). Ia menekankan bahwa publik berhak mengetahui perkembangan signifikan dari kasus yang mulai diproses sejak 2019 tersebut.
“Rakyat menunggu kejelasan. Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat Sambas yang seharusnya tersalurkan dengan benar,” tegas Akhyani.
Akhyani mengungkapkan bahwa perkara ini diduga melibatkan mata rantai yang luas, mulai dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Sambas, pihak eksekutif, hingga kontraktor pelaksana atau penerima hibah. Menurutnya, kompleksitas keterlibatan pihak-pihak tersebut menuntut transparansi yang lebih besar dari aparat penegak hukum (APH).
Ia juga mempertanyakan dasar hukum penganggaran dana hibah yang memiliki keterkaitan dengan DPRD Sambas namun dikontraktualkan kepada pihak ketiga.
“Penganggaran ini diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2018. Termasuk di dalamnya pengalokasian dana dakwah dalam jumlah besar secara berturut-turut yang patut dipertanyakan urgensi dan payung hukumnya,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun LEGATISI, penyidik diketahui telah memeriksa sedikitnya 105 orang saksi. Rinciannya terdiri dari:
– 33 orang dari lingkungan Pemkab Sambas.
– 40 orang anggota DPRD Sambas.
– 32 orang dari pihak kontraktor atau penerima hibah.
Meski pemeriksaan saksi sudah mencakup jumlah yang besar, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kondisi ini, menurut Akhyani, menimbulkan spekulasi dan tanda tanya di tengah masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, LEGATISI mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera mengumumkan hasil gelar perkara kepada publik secara transparan. Jika memang ditemukan kendala atau perkara tersebut dihentikan, Akhyani meminta agar dasar hukum penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) disampaikan secara terbuka.
“Transparansi adalah kunci integritas penegakan hukum. Publik berhak tahu apakah kasus ini layak dilanjutkan atau dihentikan, beserta argumen hukum yang mendasarinya,” tutup Akhyani.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













