SUMENEP, 25 Maret 2026-– Kejelasan status hukum terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal (DBS I dan DBS II) di Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Kasus yang bersumber dari anggaran tahun 2004 ini tercatat dalam laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2011.
Berdasarkan catatan laporan tahunan lembaga antirasuah tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial MT, GBS, dan S. Proyek pengadaan kapal ini memiliki nilai total sekitar Rp15 miliar. Dalam perjalanannya, penanganan kasus ini sempat diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Polda Jatim pada 10 Desember 2010.
Selain catatan penindakan, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 28 April 2011 mengungkap adanya ketidaksesuaian data keuangan terkait penyertaan modal kepada PT Sumekar (BUMD Sumenep).
Dalam neraca Pemkab Sumenep per 31 Desember 2010, penyertaan modal tercatat sebesar Rp5.741.434.500. Namun, laporan keuangan PT Sumekar tahun buku 2010 (unaudited) mencatatkan angka Rp15 miliar yang mencakup dua unit kapal dan biaya operasional.
Terdapat selisih signifikan sebesar Rp9.258.435.000. Hingga saat penyerahan aset kepada PT Sumekar, Pemkab Sumenep dilaporkan baru merealisasikan pembayaran kepada rekanan sebesar Rp5,7 miliar, sementara sisanya belum terbayarkan.
Penetapan tersangka pada tahun 2011 dilakukan melalui proses gelar perkara (case expose) yang meyakini adanya minimal dua alat bukti sah. Kendati demikian, hingga kini publik menanti langkah konkret terkait kelanjutan proses hukum, baik penahanan maupun pelimpahan ke pengadilan.
Sesuai dengan fungsi pengawasan dan penindakan, aparat penegak hukum diharapkan memberikan transparansi mengenai hambatan yang terjadi dalam kasus yang telah berjalan lebih dari satu dekade ini. Kepastian hukum dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemberantasan korupsi kepada masyarakat. (RID)
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











