
CN- SAMPANG, Jawa Timur – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Kristal Torjun, Sampang, pada Rabu malam, 12 Maret 2025, memasuki babak baru. Dua pihak yang terlibat, yakni inisial SL dan adiknya inisial GK, serta VZS, kini sama-sama berstatus tersangka setelah saling melapor ke Mapolres Sampang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, S.H., M.M., membenarkan bahwa kedua belah pihak mengalami luka akibat insiden tersebut. “Berdasarkan hasil visum, kedua pelapor, baik dari pihak GK, SL, maupun VZS, sama-sama mengalami luka,” jelas AKP Safril, Minggu (8/6/2025).
Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan. “Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan proses penyidikan masih berlangsung,” tambah Kasat Reskrim.
AKP Safril juga menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak akurat dan berpotensi menggiring opini bahwa penanganan kasus oleh Polres Sampang tidak adil atau tidak sesuai prosedur. Pihak kepolisian, lanjutnya, telah berupaya melakukan diversi sebagai langkah penyelesaian damai, khususnya karena melibatkan anak-anak.
“Kami telah melakukan upaya diversi untuk mencari solusi damai antara kedua belah pihak. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, maka kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum,” pungkas AKP Safril.*(Red)