BEKASI – Polemik penanaman pipa limbah program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Grand Vista Cikarang (GVC), Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, kian meruncing. Menyusul bantahan dari Ketua RT 04 RW 08 terkait perizinan, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) kini angkat bicara mendesak transparansi dokumen.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon, SH, menegaskan bahwa klaim pengelola terkait koordinasi dengan aparat setempat harus dibuktikan secara autentik. Menurutnya, jika persetujuan dari tingkat RT dan Kepala Dusun (Kadus) tidak dapat ditunjukkan, maka aktivitas tersebut berpotensi cacat prosedur.
“Jangan bermain dengan narasi. Jika memang izin sudah dikantongi, buka ke publik. Tunjukkan surat persetujuan resmi dari RT dan Kadus wilayah terdampak. Tanpa itu, ini bukan sekadar miskomunikasi, melainkan pengabaian struktur pemerintahan lingkungan,” ujar Joel dalam keterangannya, Kamis (19/2).
Joel menilai setiap aktivitas yang menggunakan fasilitas umum terutama pembongkaran jalan dan instalasi limbah di kawasan hunian padat wajib melalui mekanisme persetujuan berjenjang. Ia menekankan bahwa pengurus RT/RW bukan sekadar formalitas, melainkan representasi warga yang memiliki hak konstitusional untuk mengetahui dampak lingkungan di wilayahnya.
“Program sosial apa pun tidak boleh menabrak prosedur. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal aturan. Jika pengurus wilayah paling bawah tidak dilibatkan, patut diduga ada tata kelola yang tidak beres,” lanjutnya.
KCBI juga menyoroti adanya indikasi “izin sepihak” yang diduga hanya berhenti di tingkat pengembang tanpa melibatkan struktur desa secara utuh. Joel memperingatkan bahwa koordinasi informal tidak bisa dijadikan legitimasi hukum untuk pembongkaran infrastruktur jalan.
Lebih lanjut, Joel menegaskan bahwa persoalan ini mencakup aspek transparansi dan etika penghormatan terhadap hak masyarakat. Ia menyatakan jika dokumen sah tidak kunjung ditunjukkan, KCBI akan mendorong dilakukannya audit administratif.
“Kami tidak anti terhadap program pemerintah, namun kami menolak kesewenang-wenangan. Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek tanpa dilibatkan dalam prosesnya,” tegas Joel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek belum memberikan bukti dokumen resmi berupa persetujuan tertulis dari pihak RT 04 RW 08 maupun kepala dusun setempat. Publik kini menanti klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan apakah proyek tersebut telah menempuh jalur legal yang benar atau hanya berdasarkan klaim sepihak.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Agus Marpaung
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










