BANDA ACEH – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh saat Majelis Hakim membacakan putusan yang menyatakan Yakarim Munir Lembong lepas dari segala tuntutan hukum, Kamis (22/1/2026). Putusan ini secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil dan memerintahkan pembebasan seketika bagi Yakarim dari tahanan.
Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa Yakarim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Segala sengketa yang terjadi dengan PT Delima Makmur murni merupakan urusan keperdataan, sehingga hukum pidana tidak dapat menjeratnya.
Sesaat setelah palu hakim diketuk, Yakarim Munir Lembong tidak kuasa menahan air mata. Ia langsung mengucap syukur atas berakhirnya masa-masa sulit yang ia jalani selama proses hukum berlangsung.
“Alhamdulillah ya Allah, akhirnya kebenaran ini terungkap. Hari ini adalah bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini. Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah melihat fakta dengan jernih,” ungkap Yakarim dengan nada bergetar.
Kuasa hukum Yakarim, Zahrul, S.H., menegaskan bahwa kebebasan kliennya bukan sekadar keluar dari penjara, melainkan pemulihan nama baik yang sempat tercemar akibat upaya kriminalisasi.
“Hari ini martabat klien kami dipulihkan sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kemenangan bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan. Majelis Hakim PT Banda Aceh telah menunjukkan bahwa hukum tidak bisa dipaksakan untuk mempidanakan urusan perdata,” tegas Zahrul di hadapan media.
Zahrul menambahkan bahwa pihaknya meminta pihak terkait untuk segera melaksanakan perintah hakim agar Yakarim dikeluarkan dari tahanan saat itu juga.
Kebebasan Yakarim disambut hangat oleh keluarga dan masyarakat Singkil yang selama ini setia memberikan dukungan. Zahrul menilai kasus ini menjadi pengingat penting bagi penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam memproses laporan yang bersifat perdata.
“Jangan ada lagi ‘Yakarim-Yakarim’ lain yang harus mendekam di penjara karena perkara yang sebenarnya bukan pidana. Allah tidak tidur, dan doa masyarakat yang tulus akhirnya dikabulkan hari ini,” tutup Zahrul.
Dengan putusan ini, Yakarim Munir Lembong kini resmi kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai warga negara yang bersih dari segala tuntutan hukum.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













