JAKARTA – 1 Maret 2026- Praktik penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar oleh PT PPN kini berada di bawah sorotan tajam setelah hasil pemeriksaan uji petik mengungkap angka kebocoran yang fantastis. Ditemukan total 652.382,79 liter penyaluran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan modus operandi melampaui surat rekomendasi dan kebutuhan riil di lapangan.
Data hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelanggaran kuota solar subsidi ini tersebar di seluruh pelosok Indonesia melalui 18 lembaga penyalur. Wilayah Regional Jatimbalinus mencatat angka penyimpangan tertinggi dengan kelebihan volume mencapai 93.661,03 liter yang disalurkan oleh 4 lembaga penyalur.
Kondisi yang tak kalah memprihatinkan terjadi di Regional Jawa Bagian Tengah. Meski hanya melibatkan satu lembaga penyalur, wilayah ini mampu meloloskan kelebihan solar sebanyak 55.879,00 liter di atas ketentuan rekomendasi. Fenomena satu penyalur dengan angka kebocoran masif ini mengindikasikan adanya “pembiaran” sistematis atau lemahnya kontrol internal yang sangat akut pada titik distribusi tersebut.
Selain kedua wilayah tersebut, kebocoran juga terdeteksi di Regional Sulawesi sebesar 30.397,00 liter, Regional Sumbagsel sebanyak 6.071,00 liter, Regional Sumbagut sebesar 3.650,00 liter, Regional Kalimantan sebanyak 3.396,00 liter, hingga Regional Papua Maluku sebesar 3.145,00 liter.
Kelebihan penyaluran total 196.199,03 liter yang melabrak surat rekomendasi hanyalah puncak gunung es. Terdapat pula penggelembungan kebutuhan transportasi laut sebanyak 115.121,76 liter yang melanggar prinsip One Trip Port to Port serta ketidaksesuaian data pada sistem Business Intelligence (BI) My SAP.
Sangat ironis ketika teknologi pemantauan digital justru gagal mendeteksi selisih volume yang begitu besar. Ketidaksesuaian ini bukan sekadar eror administrasi, melainkan bentuk pengabaian nyata terhadap Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mewajibkan verifikasi ketat untuk melindungi hak nelayan kecil dengan kapal di bawah 30 GT.
Manajemen PT PPN harus menjelaskan kepada publik mengapa lembaga penyalur, khususnya di Jatimbalinus dan Jawa Tengah, bisa menyalurkan BBM subsidi secara “ugal-ugalan” di luar angka rekomendasi resmi. Apakah ini murni kelalaian teknis, ataukah ada kesengajaan untuk mengalirkan solar subsidi ke pihak-pihak yang tidak berhak?
Publik kini menanti langkah tegas BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas 18 lembaga penyalur yang terbukti melanggar. Tanpa sanksi keras dan pembenahan sistem distribusi, solar subsidi akan terus menjadi “bancakan” oknum, sementara nelayan kecil tetap tercekik akibat kuota yang terus menguap.
Rilis ini disusun berdasarkan LHP atas Subsidi JBT, LPG 3 Kg, dan Kompensasi BBM Tahun 2024 pada PT Pertamina (Persero). Segala data angka merupakan fakta hasil pemeriksaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










