
KEBUMEN CN – 28 Mei 2025– Pemandangan ironis tengah mencabik nurani warga Kebumen. Baliho dan billbo iklan rokok berukuran jumbo kini menjamur di berbagai titik strategis, seolah menertawakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang selama ini digembar-gemborkan. Pertanyaan menohok pun muncul:
Apakah Perda KTR Kebumen hanya sekadar pajangan tanpa kekuatan penegakan, atau justru ada “main mata” antara kepentingan bisnis dan penegakan hukum di balik maraknya promosi maut ini?
Nangkring di Pelupuk Mata Anak-Anak dan Pasien: Ironi yang Menusuk!
Tak hanya masif, promosi produk tembakau ini juga nekat “nangkring” di lokasi-lokasi sensitif, mengusik etika dan menampar logika. Di simpang tiga bangjo Gombong, sebuah iklan rokok raksasa berdiri gagah, hanya sepelemparan batu dari pintu masuk UGD Rumah Sakit Umum (RSU) PKU Muhammadiyah Gombong.
Sebuah ironi yang kian pahit, mengingat rumah sakit adalah benteng kesehatan, tempat orang-orang berjuang melawan penyakit, yang tak sedikit di antaranya diakibatkan oleh rokok itu sendiri.
Invasi iklan rokok ini juga merajalela di simpang lima Sruweng, salah satu urat nadi lalu lintas Kebumen. Sementara di jantung kota, tepatnya di Jalan Mayjen Sutoyo, iklan serupa berdiri tegak dekat dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Kebumen, serta beberapa titik lain di area perkotaan. Anak-anak dan remaja, kelompok yang paling rentan terpengaruh, justru disuguhi visualisasi “keren” dari produk adiktif ini setiap hari. Sebuah pemandangan yang sungguh mengkhawatirkan masa depan generasi.
Suara Kritis yang Terpinggirkan: Ketika Perda Hanya di Atas Kertas
Seorang aktivis dari Masyarakat Peduli Hukum (MPH) Kebumen Sigit Subiyanto menyoroti fenomena ini dengan keprihatinan mendalam. “Ini ironis dengan adanya Perda KTR, tapi baliho besar berada dekat di pintu masuk RSU PKU Muhammadiyah Gombong dan dekat SMP N 7 Kebumen,” ujarnya. Ia menambahkan, “Iklan rokok itu bukan sekadar gambar. Itu adalah propaganda visual yang merayu, terutama anak muda.
Mereka membangun citra gaya hidup, padahal yang ditawarkan adalah penyakit dan kematian. Jika kita ingin generasi muda bebas rokok, kebijakan harus lebih kuat dari promosi industri rokok.” Kritik ini mencerminkan kekecewaan terhadap penegakan Perda yang terkesan lemah di hadapan masifnya promosi rokok.
Perda KTR Kabupaten Kebumen seharusnya menjadi perisai bagi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok dan mengurangi godaan untuk mulai merokok, terutama di kalangan generasi muda. Namun, dengan maraknya iklan rokok yang begitu vulgar di ruang publik, Perda ini seolah kehilangan gaungnya. Ada namun tak terasa.
Regulasi Berlimpah, Penegakan Tertatih: Ada Apa Dengan Kebumen?
Pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur dan membatasi iklan rokok, antara lain:
– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012: Mengatur pengendalian iklan produk tembakau, termasuk di media teknologi informasi.
– PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan: Secara tegas melarang produsen, importir, atau pengedar rokok konvensional dan rokok elektronik mengiklankan produknya di media sosial.
– Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran: Melarang iklan niaga yang memperagakan wujud rokok.
– Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SPS): Melarang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
– UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengharuskan pemerintah mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang dilarang peraturan perundang-undangan, termasuk iklan rokok.
Kehadiran peraturan-peraturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengendalikan promosi rokok. Namun, implementasi dan penegakan di lapangan menjadi kunci utama keberhasilan regulasi tersebut.
Masyarakat Kebumen kini menanti aksi nyata dari pemerintah daerah. Sekadar memiliki Perda saja tidak cukup. Penegakan hukum yang konsisten dan berani diperlukan untuk memastikan Kebumen benar-benar menjadi Kawasan Tanpa Rokok yang bukan hanya tertulis di atas kertas, melainkan terejawantahkan di setiap sudut kota, demi kesehatan dan masa depan generasi penerus.
Akankah Kebumen menunjukkan giginya, atau membiarkan asap rokok terus mengepul di hadapan mata warganya, seolah-olah kesehatan masyarakat adalah taruhan yang bisa dengan mudah diabaikan? Atau lebih parah lagi, adakah kepentingan-kepentingan tersembunyi yang membuat penegakan Perda ini menjadi tumpul? Pertanyaan ini harus dijawab dengan tindakan, bukan sekadar retorika.
#menteri kesehatan
#Menteri keuangan
#Menteri perdagangan
#Menteri perekonomian
#Menteri Dalam negeri
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo