Muara Enim, Sumsel- 26 Oktober 2025 – Tragedi fatal kembali menyelimuti operasional angkutan batu bara di Kabupaten Muara Enim. Seorang Foreman Hauling PT RMK dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan di jalan khusus angkutan batubara milik PT RMK Group, tepatnya di Kilometer 27, pada hari Sabtu (26/10/2025). Insiden ini segera memicu sorotan tajam dari publik dan aktivis terkait dugaan lemahnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Health, Safety, and Environment (HSE) di lingkungan perusahaan.
Korban jiwa diidentifikasi sebagai Ozy Ozamy, pengemudi mobil LV Double Cabin. Dari informasi awal yang diterima, kecelakaan maut tersebut diduga terjadi akibat tabrakan dengan mobil tronton dari arah berlawanan, yang disinyalir mengalami rem blong dan pengemudi yang mengantuk.
Aktivis Kabupaten Muara Enim, Zulkarnain Fholta, angkat bicara dengan kritik pedas. Ia menilai kecelakaan ini adalah bukti nyata dari kelalaian sistemik yang berulang, bukan sekadar insiden tunggal.
“Peristiwa tragis ini seharusnya tidak terjadi apabila tata kelola dan manajemen PT RMK Group benar-benar menerapkan SOP dan HSE secara profesional dan konsisten,” tegas Zulkarnain kepada media, Sabtu (26/10/2025).
Zulkarnain secara tegas menyoroti kelemahan pengawasan dan rendahnya disiplin penerapan keselamatan kerja di lapangan sebagai akar masalah utama. Menurutnya, tanggung jawab penuh berada di pundak petinggi perusahaan yang berwenang.
“Kami menuntut sanksi yang sangat tegas, bahkan pemberhentian dari jabatan, bagi Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT RMK Group. Mereka adalah pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan moral atas implementasi keselamatan kerja,” tuntutnya dengan nada keras.
Lebih lanjut, Zulkarnain mendesak intervensi segera dari otoritas berwenang. “Saya meminta pihak terkait, khususnya Dinas ESDM Sumsel dan Inspektur Tambang, untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Jangan biarkan nyawa pekerja terus menjadi tumbal dari kelalaian perusahaan,” cetusnya.
Aktivis tersebut juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Laporan resmi akan segera dilayangkan kepada Inspektur Tambang, Gakkum KLHK, dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
“Kami akan melaporkan kejadian ini secara resmi. Kami mendesak keras agar aktivitas tambang dan seluruh kegiatan angkutan batubara PT RMK Group dihentikan sementara sampai hasil investigasi menyeluruh keluar dan ada perbaikan fundamental terhadap sistem keselamatan kerja. Jangan sampai kritik keras ini hanya menjadi angin lalu,” tutup Zulkarnain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT RMK Group belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan signifikan terkait insiden maut dan tudingan kelalaian sistemik ini. Upaya konfirmasi melalui jalur komunikasi yang tersedia masih menunggu respons.
Publisher -Red




