Jawa Tengah, 14 Desember 2025- – Sebuah alarm bahaya berdentum keras dari lereng Gunung Jener, Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Ribuan warga yang bermukim di kaki gunung tersebut kini hidup di bawah bayang-bayang bencana longsor masif. Pangkal masalahnya: aktivitas penambangan batuan yang brutal dan serampangan oleh PT Dinar Batu Agung (DBA) yang diklaim telah mengeruk hampir separuh ketinggian gunung, mengubah lereng curam menjadi bom waktu geologis.
Desakan publik kini menohok langsung ke kursi kepemimpinan daerah, menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk segera mengambil tindakan radikal: cabut permanen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DBA. Warga menuding, izin yang diterbitkan untuk proyek berisiko tinggi ini telah melanggar asas tertinggi dalam hukum: Keselamatan Rakyat (Salus Populi Suprema Lex Esto), dan mempertanyakan komitmen Pemprov Jateng terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Kekhawatiran publik bukan sekadar isapan jempol. Dalam pemantauan yang dilakukan warga pada 8 November 2025, terungkap fakta yang mengejutkan tentang skala kerusakan:
“Ini di luar batas nalar. Gunung Jener ini tinggi sekali, namun aktivitas penambangan PT DBA sudah terlihat jelas mencapai titik yang mengkhawatirkan dan tidak proporsional,” ungkap seorang warga yang memantau langsung kondisi di ketinggian.
Aktivitas pengerukan dikabarkan telah menargetkan area seluas 19 hektar, dengan lokasi tambang yang kini sangat dekat dengan jalur utama dan, yang paling kritis, berhimpitan dengan kawasan perkampungan padat penduduk.
“Bisa dibayangkan, jika ini ditambang terus, yang terjadi adalah bencana besar yang terhindarkan. Kami sangat miris, melihat bagaimana gunung yang menjaga kami kini dicekik dari kakinya demi keuntungan segelintir korporasi,” tegasnya dengan nada getir.
Aktivitas PT DBA di lereng yang dikenal curam ini tidak hanya menciptakan risiko bencana, tetapi juga diduga kuat merupakan pelanggaran nyata terhadap kerangka hukum lingkungan:
* Melanggar UUPPLH: Kegiatan yang secara sengaja merusak stabilitas lereng di atas permukiman jelas bertentangan dengan Pasal 69 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang melarang perusakan lingkungan hidup.
– Mengabaikan Asas Kehati-hatian: Penerbitan izin untuk penambangan masif di zona merah longsor adalah demonstrasi nyata pengabaian Asas Kehati-hatian dan Keseimbangan dalam PPLH, yang secara sadar menaikkan koefisien risiko kematian ribuan jiwa.
– Dugaan Tanpa AMDAL: Jika luasan 19 hektar yang berpotensi menimbulkan dampak besar ini tidak dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif, maka Pemprov Jateng dan PT DBA harus bertanggung jawab atas indikasi pelanggaran Pasal 22 UUPPLH.
Warga Gunung Jener telah mencapai titik didih kemarahan. Mereka menolak membahas legalitas izin karena hal tersebut dianggap sudah tidak relevan di hadapan ancaman maut. Fokus tunggal mereka adalah: Penutupan Permanen!
“Kita tidak butuh debat legalitas. Yang kami butuhkan adalah tutup permanen tambang ini. Kami, anak cucu kami, hidup di bawah sini! Apakah nyawa kami semurah izin tambang?” seru perwakilan warga dengan lantang.
Desakan ini diperkuat oleh:
1. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Mewajibkan Pemerintah untuk melakukan upaya mitigasi. Menghentikan tambang yang menjadi pemicu bencana adalah satu-satunya langkah mitigasi yang jujur.
2. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Mewajibkan Pemerintah Provinsi memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan. Kenyataan di Jener membuktikan sebaliknya.
Masyarakat Gunung Jener menyampaikan kritik paling tajam kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya kepada Gubernur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka menuntut Pemprov untuk menghentikan praktik ‘jual-beli’ izin di atas penderitaan rakyat dan mengedepankan pertimbangan kemanusiaan di atas kalkulasi ekonomi kotor.
“Mohon gunakan hati, Bapak! Jangan asal memberi izin hanya karena ada setoran! Analisis dulu, Pak! Berbahaya atau tidak untuk nyawa manusia! Kepada ESDM Provinsi, jangan coba-coba perpanjang izin tambang ini! Karena ini adalah taruhannya ribuan nyawa di bawah sana,” tutup warga dengan nada ancaman serius.
Gubernur Jawa Tengah kini dihadapkan pada pilihan moral dan hukum yang tidak bisa ditunda: Mencabut IUP PT DBA untuk menyelamatkan ribuan nyawa, atau membiarkan skandal lingkungan ini berakhir dengan tragedi longsor maut. Keputusan cepat dan berani sangat dinantikan untuk mencegah bencana yang sudah menatap di depan mata.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










