Banggai Laut, Sulawesi tengah, 12 Desember 2025, CN – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut melaksanakan serangkaian kegiatan edukatif dan sosialisasi sebagai komitmen nyata dalam memberantas tindak pidana korupsi.
1. Edukasi dan Sosialisasi Anti Korupsi
Peringatan HARKODIA diawali dengan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi siswa-siswi SMA Negeri 1 Banggai Laut. Materi yang disampaikan berfokus pada penanaman Budaya Anti Korupsi sejak dini, guna membentuk generasi muda yang berintegritas.
Kegiatan dilanjutkan dengan aksi sosialisasi di ruang publik, mencakup pembagian stiker dan kaus di Pasar Baru Banggai serta Bundaran Tugu Cardinal Fish. Aksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas tentang bahaya korupsi.
Pada pukul 14.00 WITA, Kejari Banggai Laut menggelar Dialog Interaktif dengan pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan organisasi kepemudaan (KNPI) Banggai Laut. Dialog yang mengusung tema “Pemberantasan Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” ini menghadirkan narasumber utama:
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Inspektur Inspektorat Banggai Laut, Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Banggai Laut
2. Capaian Kinerja Bidang Pidsus Sepanjang Tahun 2025
Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Banggai Laut turut memaparkan capaian kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025, yang menunjukkan upaya penegakan hukum yang intensif:
Tahapan Penanganan Perkara Jumlah Perkara:
Penyelidikan 8 perkara
Penyidikan 6 perkara
Pra Penuntutan 8 perkara
Penuntutan 3 perkara
Eksekusi 4 perkara
Selain capaian penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Banggai Laut juga berhasil membukukan Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Per Desember 2025 sebesar Rp. 5.541.752.830,- (Lima Miliar Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah).
3. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus PERUMDAM Paisu Moute, Kejaksaan Negeri Banggai Laut juga memberikan pembaruan mengenai penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PERUMDAM Paisu Moute Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah). Jumlah ini merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sebesar Rp 1.069.917.475,29 (Satu Miliar Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Dua Puluh Sembilan Sen).

Lebih lanjut, penyidik telah melaksanakan upaya asset tracing terhadap para tersangka dan berhasil menyita beberapa aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
4. Pembayaran Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi
Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Banggai Laut menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama SUNARDI HONGKIRIWANG alias KO’SUNTEK sebesar Rp 436.000.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Pembayaran uang pengganti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk memastikan bahwa setiap kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara maksimal. Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku semata, tetapi juga pada upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara.
Publisher -Red
Reporter CN -Faisal
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










