
Banggai laut, Sulawesi tengah, 15 Oktober 2025, CN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut) mengonfirmasi perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Paisu Mute Banggai Laut.
Pada hari ini, Rabu (15/10/2025), penyidik Kejari Balut secara resmi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pengelolaan dana di PDAM tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banggai Laut, Andi Prawiro, S.H., M.H., dalam keterangan singkatnya kepada awak media, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
”Saya sampaikan bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 15 Oktober 2025, kami telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PDAM Paisu Mute Banggai Laut,” ujar Andi Prawiro.
Penetapan tersangka ini mencakup mantan Direktur PDAM berinisial NM (Nurlan Mataiya), serta dua staf aktif yang berinisial AD dan SF.
Mengingat prosedur dan kelengkapan administrasi penyidikan, Kasi Intel menyatakan bahwa Kejaksaan belum dapat memberikan detail informasi lebih lanjut mengenai kronologi, pasal yang disangkakan, maupun estimasi kerugian negara.
”Untuk lebih lengkapnya, kami akan sampaikan secara detail pada konferensi pers yang akan kami gelar sore hari nanti di kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut, tepat pada pukul 18.30 WITA,” tegasnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut mengharapkan pengertian dari rekan-rekan jurnalis dan mengajak untuk hadir pada rilis resmi malam ini guna mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif.
Publisher -Red
Reporter CN -Faisal Taib