SERANG – 24 Desember 2025– Proses serah terima barang rampasan negara berupa satu lot bangkai kapal (metal scrap) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menjadi sorotan. Transaksi senilai Rp19 miliar ini diduga menyisakan tanda tanya terkait keberadaan muatan ratusan ton timah hitam yang tidak tercantum dalam risalah lelang resmi.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 7 Januari 2025, Kejari Serang menyerahkan aset tersebut kepada pemenang lelang, Rositha Yulyanthi, S.E., melalui kuasanya, Sani Karama. Proses ini merujuk pada Risalah Lelang Nomor 1079/06.01/2024/-01 yang diterbitkan oleh KPKNL Serang.
Meskipun proses lelang telah selesai, muncul isu mengenai mekanisme penyetoran dana hasil lelang ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan dana tersebut belum sepenuhnya masuk ke rekening negara, melainkan diduga masih tertahan di salah satu rekening bank swasta.
Persoalan semakin pelik saat proses pemotongan kapal dilakukan. Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, ditemukan muatan timah hitam dengan estimasi berat mencapai 300 ton di dalam lambung kapal. Namun, keberadaan timah tersebut tidak tercantum dalam daftar aset yang disita maupun dokumen lelang yang dikeluarkan pihak berwenang.
“Terdapat ketidaksesuaian antara objek yang dilelang dengan fakta di lapangan. Kapal dilelang sebagai besi tua, namun ditemukan komoditas lain (timah hitam) yang nilainya cukup tinggi namun tidak terdata,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, Selasa (23/12).
Dokumen serah terima tersebut ditandatangani oleh pejabat Kejari Serang, yakni:
– Merryon Hariputra, S.H., M.H. (Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti)
– Aditya Nugroho, S.H., M.H. (Kasi Tindak Pidana Khusus)
– Serta diketahui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H.
Kehadiran tanda tangan para pejabat tersebut menunjukkan bahwa secara administrasi, pihak Kejari menyatakan proses telah berjalan sesuai prosedur. Namun, munculnya temuan muatan tambahan yang tidak dilaporkan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak segera diklarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa, 23 Desember 2025, redaksi telah berupaya meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait. Namun, pihak Humas Polda Banten, Kasi Penkum Kejati Banten, maupun pihak ASDP Merak belum memberikan respons atau pernyataan resmi mengenai temuan muatan timah hitam tersebut.
Publik kini menantikan langkah pengawasan dari instansi terkait, termasuk Kejaksaan Agung, untuk memastikan transparansi pengelolaan barang rampasan negara di wilayah Banten berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Red)
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











