BEKASI – 7 Januari 2026- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dikabarkan tengah melakukan pendalaman terkait dugaan ketidaksesuaian realisasi anggaran belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2023.
Langkah ini mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik, Ali Sopyan. Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat, baik Kejaksaan maupun KPK, untuk memastikan transparansi penggunaan APBD di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan ini mencuat terkait alokasi anggaran barang yang diserahkan ke masyarakat dengan total pagu mencapai Rp310,8 miliar, namun realisasinya tercatat sebesar Rp107,4 miliar.
Dari nilai realisasi tersebut, ditemukan sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian penyidik, di antaranya:
– Pembangunan Drainase dan Jalan Lingkungan: Dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).
– Sarana Olahraga: Dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora).
– Status Aset: Terdapat anggaran sebesar Rp93,1 miliar yang digunakan untuk pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada lahan yang diduga belum diserahterimakan dari pengembang kepada Pemkab Bekasi.
“Kami mendukung penuh langkah Kejati Jabar dalam memeriksa sejumlah pejabat terkait. Hal ini penting untuk mengklarifikasi apakah pembangunan di atas lahan yang belum diserahterimakan tersebut sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa serta administrasi aset daerah,” ujar Ali Sopyan dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pejabat di dinas terkait dilaporkan telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada kepala dinas terkait dan pihak Kejati Jabar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status pemeriksaan ini.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










