BEKASI – 7 Januari 2026- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini tengah mendalami laporan terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2023. Fokus pemeriksaan mengarah pada alokasi barang untuk diserahkan kepada masyarakat yang nilainya mencapai Rp93.119.161.309,01.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp310,8 miliar untuk program bantuan masyarakat, dengan realisasi mencapai Rp107,4 miliar. Namun, ditemukan indikasi persoalan pada penggunaan dana sebesar Rp93,1 miliar.
Dana tersebut diketahui mengalir ke sejumlah proyek Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang dikelola oleh dua dinas terkait, yakni:
– Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan): Terkait pembangunan atau peningkatan drainase dan jalan lingkungan.
– Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora): Terkait pembangunan sarana olahraga.
Persoalan muncul karena proyek-proyek PSU tersebut diduga dibangun di atas lahan yang secara administratif belum diserahterimakan dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal ini memicu pertanyaan terkait legalitas aset dan potensi kerugian negara.
Pihak Kejati Jawa Barat dikabarkan tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau murni kesalahan administratif dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala dinas terkait dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Bekasi guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










