
Palembang, 25 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, di Kantor Camat Pagar Gunung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, menjelaskan bahwa setelah serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. “Dari hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Vanny pada Jumat, 25 Juli 2025.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah:
* N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.
* JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.
Kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 25 Juli 2025 hingga 13 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.
Vanny menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang disangkakan meliputi:
* Kesatu (Primair): Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
* Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
* Atau Kedua: Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999.
* Atau Ketiga: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi terkait kasus ini.
Modus operandi yang ditemukan adalah kedua tersangka, N dan JS, meminta iuran kepada para Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung sebesar Rp7.000.000 per tahun dengan dalih biaya operasional forum, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Sebagai tahap awal, setiap kepala desa telah menyerahkan Rp3.500.000 kepada bendahara forum. Dana ini diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa, yang merupakan keuangan negara.
Tim penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan kedua tersangka tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Meskipun nilai kerugian awal yang teridentifikasi sebesar Rp65.000.000, Kejati Sumsel menegaskan bahwa permasalahan utama adalah penyimpangan penggunaan Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam upaya pencegahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa untuk menciptakan tata kelola yang antikorupsi.
Publisher -Red