
Bandung, 28 Juli 2025 – Kabut misteri menyelimuti kematian seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Alvin Purnama (50 tahun), yang dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 27 Juli 2025. Meski surat keterangan kematian dari RSUD Al Ihsan menyebut “Death On Arrival (DOA)”, pihak keluarga Alvin menyuarakan keraguan atas klaim penyebab kematian akibat sakit. Mereka menuntut keadilan dan mendesak penyelidikan menyeluruh atas insiden ini.
Alvin Purnama, yang lahir pada 19 Mei 1975, meninggal pada usia 50 tahun 2 bulan 8 hari. Kepergian mendadak ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, terutama empat anaknya: Devan yang sudah menikah, Eca yang masih sekolah, serta Felik dan Gres yang masih di bawah umur dan belum sekolah. Sebuah “bantuan” pemakaman sebesar Rp 1.500.000,- dari pihak Lapas, bagi keluarga, tidak sebanding dengan kebutuhan akan kejelasan dan transparansi atas kematian anggota keluarga mereka.
Klaim Lapas dan Sorotan Keluarga
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binapi) Lapas Jelekong, Wahyudin Rani, saat dihubungi awak media, menjelaskan dugaan penyebab kematian Alvin Purnama. Menurut Wahyudin, almarhum diduga menderita penyakit TBC akut dan telah masuk klinik Lapas sejak Kamis. Pada Minggu pagi, pihak Lapas bersama dokter Lapas membawa Alvin ke RSUD Al Ihsan Bandung.
Wahyudin menambahkan, dokter pegawai Lapas tidak mendampingi almarhum saat dibawa ke rumah sakit. Alvin hanya didampingi oleh petugas dan perawat Lapas. Sekitar satu jam setelah tiba di rumah sakit, Alvin Purnama dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan dokter RSUD Al Ihsan kepada dokter dan perawat Lapas, Alvin meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Mengenai otopsi, Wahyudin Rani menjelaskan bahwa pihak keluarga tidak dapat dihubungi saat Alvin dibawa ke rumah sakit dan setelah dinyatakan meninggal. “Karena tidak ada permintaan dari pihak keluarga, kami tidak punya kewenangan dan memiliki SOP tersendiri untuk tidak melakukan otopsi terhadap almarhum,” jelas Wahyudin.
Namun, pernyataan pihak Lapas ini justru menimbulkan pertanyaan besar dari keluarga. Kakak ipar almarhum Alvin Purnama, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaan mendalam atas penanganan pihak Lapas. Ia menyoroti minimnya informasi dan kehadiran pihak Lapas setelah Alvin dinyatakan meninggal.
“Seharusnya ada pihak Lapas yang ikut ke rumah duka, tapi ini sampai di rumah sakit mereka (petugas Lapas) pada pulang semua dengan alasan ada acara,” ujarnya dengan nada kecewa.
Menurut keluarga, beberapa kesalahan fatal yang dilakukan pihak Lapas antara lain:
* Tidak adanya Berita Acara (BA) Kematian yang transparan dan rinci mengenai almarhum.
* Rekam Medis almarhum yang tidak dibuka atau dijelaskan secara detail kepada keluarga.
* Tidak adanya kronologi kematian yang jelas dan tertulis dari pihak Lapas.
* Minimnya empati, ditunjukkan dengan tidak adanya perwakilan Lapas yang datang ke rumah duka untuk bertemu langsung dengan anak-anak almarhum dan menyampaikan belasungkawa.
Keluarga menekankan pentingnya kronologi tertulis mengenai kematian warga binaan Lapas agar tidak menimbulkan berbagai persepsi dan dugaan liar di masyarakat. Mereka juga mendesak agar Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan medis dan kematian tahanan di Lapas dibuat sejelas mungkin dan dapat diakses publik.
Keluarga Alvin Purnama menegaskan tidak akan tinggal diam dan menuntut:
* Investigasi Mendalam dan Independen: Keluarga mendesak agar kasus ini diselidiki secara menyeluruh oleh pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan, melibatkan Kepolisian, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
* Transparansi Informasi dan Kronologi Jelas: Informasi mengenai kondisi tahanan, rekam medis Alvin, serta prosedur penanganan kasus darurat, termasuk kronologi kematian, harus dibuka secara transparan kepada publik.
* Reformasi Sistem Lapas dan SOP yang Baku: Kematian Alvin Purnama dianggap sebagai alarm darurat yang menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh di Lapas, memastikan hak-hak dasar tahanan terpenuhi, termasuk hak atas kesehatan dan keselamatan, dengan SOP yang jelas dan akuntabel.
* Penegakan Tanggung Jawab Hukum: Jika hasil investigasi menemukan adanya kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana yang menyebabkan kematian Alvin Purnama, pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi hukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu.
Kematian Alvin Purnama menjadi sorotan publik dan merupakan panggilan bagi seluruh elemen masyarakat, lembaga hukum, aktivis HAM, dan media massa untuk mengawal kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap nyawa tahanan memiliki nilai, dan bahwa prinsip-prinsip hukum serta hak asasi manusia ditegakkan di balik jeruji besi.
Dengan penambahan ini, rilis berita semakin kuat dan detail, memberikan perspektif yang lebih mendalam dari pihak keluarga mengenai kekecewaan mereka terhadap penanganan Lapas. Ini menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas yang sangat krusial dalam kasus semacam ini.
Publisher -Red