
Kuningan, Jumat, 27 Juni 2025 – Kepala Desa Cikeusal, Muluya Sidik, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya melakukan perbuatan tidak senonoh bersama perangkat desa di lingkungan Balai Desa. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Muluya Sidik melalui sebuah video yang beredar di media sosial pada Selasa (24/6/2025).
Dalam pernyataannya, Kepala Desa Muluya Sidik menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah tak berdasar yang dilontarkan oleh mantan istrinya, Sepri Wilyadiana. Ia menegaskan tidak ada bukti sah yang mendukung tuduhan tersebut.
“Itu berita bohong, tidak benar. Saat itu saya berada di Balai Desa dalam jam kerja, siang hari, karena ada janji dengan pihak BNI untuk membahas program Kopdes,” ujar Muluya Sidik dalam klarifikasinya.
Muluya Sidik menambahkan bahwa saat kejadian yang dituduhkan, ia sedang melakukan pengecekan Alat Tulis Kantor (ATK) bersama bendahara desa dan Kepala Urusan Umum. Ia juga menjelaskan bahwa Kepala Dusun yang disebutkan dalam tuduhan hanya terlibat dalam kegiatan tersebut karena memang bertugas mengelola ATK.
“Tidak benar jika disebut kami hanya berdua di ruangan. Masih ada perangkat desa lainnya di tempat. Ini murni kegiatan administratif desa,” jelasnya.
Muluya Sidik menganggap tuduhan ini sebagai upaya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak mantan istrinya. “Saya berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak terbukti kebenarannya. Ini sudah masuk ranah fitnah,” katanya. (Publisher -Red)