BENGKULU – 6 Maret 2026-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu resmi menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa perkara korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang periode 2019–2024 pada sidang yang digelar Senin malam (9/2/2026). Putusan ini menuai sorotan tajam karena rentang hukuman yang dinilai kontras dengan total kerugian negara.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH, menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini memicu kritik dari kelompok masyarakat Rambo (Rakyat Membela Prabowo). Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan jika dibandingkan dengan skala kerugian negara yang mencapai Rp28 miliar.
“Kami sangat miris. Angka korupsi miliaran rupiah tapi vonisnya terasa sangat rendah, bahkan ada yang hampir setara dengan hukuman pelaku pencurian motor. Ini menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ungkap perwakilan Rambo.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa memiliki pandangan berbeda. Abdusy Sakir, SH, selaku kuasa hukum mantan Ketua DPRD Windra Purnawan, menyebut kliennya mendapat vonis 1 tahun 6 bulan karena adanya itikad baik.
“Klien kami sudah mengembalikan kerugian negara secara bertahap sejak penyidikan hingga penuntutan. Hakim mempertimbangkan hal tersebut berdasarkan audit BPK RI,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, menyatakan jaksa penuntut umum masih mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan sebelum menentukan langkah banding.
Rincian Vonis Lengkap 10 Terdakwa:
– Roland Yudistira (Mantan Sekwan): Divonis 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta wajib membayar uang pengganti Rp7 miliar subsider 2 tahun.
– Didi Rinaldi (Mantan Bendahara): Divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp7,073 miliar subsider 2 tahun.
– Yusrinaldi (Mantan Bendahara): Divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp7 miliar subsider 2 tahun.
– Andrian Defandra (Mantan Waka I DPRD): Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp1,413 miliar subsider 1 tahun 6 bulan.
– RM Johanda (Mantan Anggota DPRD): Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp538 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
– Joko Triono (Mantan Anggota DPRD): Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp700 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
– Budi Hartono (Mantan Anggota DPRD): Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp642 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
– Nanto Usni (Mantan Anggota DPRD): Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp514 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
– Windra Purnawan (Mantan Ketua DPRD): Divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.
– Maryatun (Mantan Anggota DPRD): Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp72,8 juta subsider 1 tahun.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










