LUBUKLINGGAU – 13 Maret 2026- Transparansi pengelolaan keuangan negara di Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau kini menuai kritik pedas. Alokasi anggaran fantastis senilai total Rp4,8 miliar untuk belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan suvenir pada tahun anggaran 2025 memicu tanda tanya besar terkait efisiensi dan urgensi penggunaan uang rakyat.
Berdasarkan data yang dihimpun, Sekretariat DPRD mengalokasikan dana melalui dua pos anggaran utama. Pertama, belanja ATK sebesar Rp766.080.000 (Kode Rekening 5.1.02.01.01.0024). Kedua, belanja suvenir atau cendera mata dengan angka yang mencengangkan, yakni Rp4.050.000.000 (Kode Rekening 5.1.02.01.01.0035).
Sorotan tajam tertuju pada rincian spesifikasi belanja yang dinilai jauh di atas kewajaran nilai manfaat. Untuk anggaran ATK senilai Rp766 juta, komposisinya meliputi:
– Ballpoint Standar: Rp100.800.000
– Block Note Polos: Rp302.400.000
– Tas Plastik: Rp362.880.000
Penggunaan diksi “tas plastik” dengan alokasi mencapai Rp362 juta menjadi poin paling krusial yang dipertanyakan publik. Sementara itu, untuk belanja cendera mata senilai Rp4,05 miliar, dialokasikan untuk 18.000 set dengan harga satuan mencapai Rp225.000. Publik pun layak mempertanyakan, dampak signifikan apa yang diberikan dari sekadar “buah tangan” miliaran rupiah tersebut terhadap peningkatan kinerja dewan maupun pelayanan publik.
Ironisnya, besarnya serapan anggaran ini berbanding terbalik dengan sikap transparan para pemangku kebijakan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kabag Anggaran dan Kabag Umum Sekretariat DPRD Lubuklinggau pada Rabu (11/3) melalui pesan WhatsApp, sama sekali tidak membuahkan hasil. Keduanya memilih bungkam seribu bahasa tanpa memberikan penjelasan substantif.
Sikap tertutup ini juga ditunjukkan oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yulian Efendi. Hingga berita ini diturunkan, pimpinan lembaga legislatif tersebut tidak memberikan respons sedikit pun terkait klarifikasi penggunaan uang rakyat yang sangat fantastis itu.
Di sisi lain, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lubuklinggau, Agusni, seolah mencoba melakukan “pingpong” tanggung jawab. Saat ditanya mengenai urgensi belanja cendera mata senilai Rp4 miliar, ia hanya menjawab singkat.
“Ke Kabag Umum,” cetusnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai efektivitas anggaran tersebut.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan (controlling), sikap bungkam para petinggi DPRD Kota Lubuklinggau justru menjadi ironi demokrasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui peruntukan setiap rupiah pajak yang mereka setorkan.
Keengganan para pejabat ini untuk berbicara justru memperkuat spekulasi publik adanya ketidakefisienan dalam perencanaan anggaran. Pihak redaksi tetap memberikan ruang terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi demi keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Publisher -Red
Reporter CN -Wardani
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










