
Jakarta, CN– – Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Handoko, mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberitaan dugaan aliran dana suap dalam kasus judi online yang menyeret nama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul pemberitaan sejumlah media yang mengutip surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyebutkan adanya alokasi dana suap untuk Budi Arie Setiadi saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana Rabu, 14 Mei 2025, JPU menyebutkan adanya alokasi dana suap yang disiapkan oleh para terdakwa untuk mencegah pemblokiran situs judi online. Surat dakwaan tersebut menyebutkan alokasi dana 50% untuk Budi Arie Setiadi, sementara sisanya dibagi-bagikan kepada para terdakwa.
Handoko menegaskan bahwa Budi Arie Setiadi membantah keras tuduhan tersebut. “Dalam surat dakwaan JPU, tidak disebutkan bahwa Budi Arie Setiadi mengetahui atau menerima uang tersebut. Faktanya, Budi Arie Setiadi tidak mengetahui adanya pembagian dana suap tersebut, apalagi menerimanya,” ujar Handoko dalam keterangan tertulisnya.
Handoko juga menyoroti rekam jejak Budi Arie Setiadi dalam pemberantasan judi online selama menjabat sebagai Menkominfo. “Publik dapat memeriksa fakta dan pemberitaan mengenai upaya Budi Arie Setiadi dalam memberantas judi online selama menjabat sebagai Menkominfo,” tambahnya.
Handoko mengimbau media dan masyarakat untuk tidak membangun narasi yang bersifat framing negatif atau asumsi yang tidak berdasar. “Kami meminta semua pihak untuk menghentikan narasi yang menyesatkan dan framing jahat yang mendiskreditkan Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat distorsi fakta hanya akan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Handoko menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. “Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Sumber informasi yang valid, seperti penjelasan dari penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi objektivitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat. Jangan membelokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi melakukan framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi,” pungkasnya.
Pihak Budi Arie Setiadi telah memberikan keterangan kepada penyidik Polri terkait dugaan ini. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat berjalan transparan dan adil.*(Red)
(Sumber: Handoko, Sekretaris Jenderal DPP PROJO)