
PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Purwakarta pada Senin, 6 Oktober 2025. Surat tersebut berisi tuntutan penjelasan mengenai istilah “hutang DBHP” yang selama ini digunakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terkait Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Tahun Anggaran 2016–2018.
Tuntutan ini didasarkan pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). LHP tersebut mencatat adanya DBHP senilai total Rp71,7 miliar yang seharusnya disalurkan kepada desa-desa penerima namun tidak terealisasi tepat waktu sesuai tahun anggaran.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menjelaskan bahwa meskipun sebagian DBHP tersebut telah dibayarkan di luar periode anggaran, saat ini masih tersisa sekitar Rp19,7 miliar lebih yang belum disalurkan kepada desa-desa hingga berita ini ditulis.
KMP menilai, penggunaan istilah “hutang DBHP” tidak tepat. Menurut KMP, DBHP merupakan belanja wajib daerah (mandatory spending) yang semestinya disalurkan tepat waktu, dan penundaan atau pengalihan penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Narasi hutang DBHP itu kami nilai keliru dan tanpa dasar hukum. Hak desa tidak boleh ditahan. Kami meminta Bupati Purwakarta menjelaskan secara resmi, apa landasan hukum dan maksud dari penggunaan istilah hutang DBHP ini,” tegas Zaenal Abidin.
Dalam surat resminya, KMP mendesak Bupati Purwakarta untuk memberikan jawaban resmi dan rinci terkait empat poin utama:
* Alasan Hukum dan Administratif: Penjelasan mengenai dasar hukum dan alasan administratif yang menyebabkan penundaan penyaluran DBHP TA 2016–2018.
* Mekanisme Pembayaran: Detail mekanisme serta sumber anggaran yang digunakan untuk membayar DBHP yang telah disalurkan di luar tahun anggaran berjalan.
* Status Akhir: Status terkini sisa DBHP senilai Rp19,7 miliar lebih yang hingga kini belum tersalurkan.
* Akuntabilitas: Penentuan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam proses pengelolaan, penundaan, dan dugaan pengalihan DBHP tersebut.
KMP memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada Pemkab Purwakarta untuk memberikan jawaban resmi dan memadai.
“Jika tidak ada jawaban yang memadai dalam jangka waktu yang ditetapkan, KMP akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan daerah ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diusut tuntas,” pungkas Zaenal.
Publisher -Red