
Banyumas, 19 Juli 2025 – Sejumlah konsumen di Kabupaten Banyumas mengeluhkan kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.531.36 Kalibagor, Jalan Raya Banyumas – Kalibagor. Diduga kuat, kelangkaan ini terjadi akibat praktik penimbunan dan pendistribusian ilegal oleh oknum yang disinyalir merupakan bagian dari jaringan mafia BBM bersubsidi.
Informasi mengenai dugaan praktik ilegal ini diterima dari laporan masyarakat. Salah satu konsumen, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan kekesalannya. “Mas, di pom bensin Kalibagor kalau mau beli solar dipersulit, bukan hanya saya saja. Ada info bahwa ada yang menampung solar bersubsidi,” ungkapnya.
Dugaan praktik pengangsuan BBM bersubsidi ini disinyalir melibatkan tidak hanya pihak luar, tetapi juga oknum petugas SPBU. Kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar terlihat leluasa mengisi tanpa hambatan.
Pihak yang mengamati situasi ini berharap kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menutup mata dan telinga. “Hal seperti ini bukan hanya terjadi di SPBU ini saja, tetapi juga di SPBU nakal lainnya,” ujar sumber tersebut. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Praktik ilegal ini membuka celah bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis solar secara tidak sah. Para pengangsu terpantau jelas oleh masyarakat di lokasi SPBU 44.531.36 Kalibagor, beroperasi tanpa hambatan.
Kasus dugaan mafia solar ini mendesak untuk ditindak tegas agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM solar bersubsidi dapat memperolehnya secara tepat sasaran, bukan justru dimanfaatkan untuk meraup keuntungan oleh oknum mafia.
BPH Migas didesak untuk segera turun langsung ke lapangan dan menindak tegas SPBU yang terlibat praktik curang. Pelayanan terbaik seharusnya diberikan kepada masyarakat, bukan justru berpihak kepada mafia solar yang hanya menguntungkan segelintir pihak dan merugikan masyarakat luas.
Praktik penimbunan dan pendistribusian BBM tanpa izin ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publisher -Red