MRANGGEN, Minggu (08/02/2026) – Semangat koperasi sebagai soko guru ekonomi kerakyatan kini tengah dipertanyakan di Desa Mranggen. Koperasi Merah Putih (KOPDES) Mranggen menjadi sorotan tajam setelah munculnya berbagai keluhan pedagang terkait praktik penagihan sewa lapak yang dinilai lebih mirip aksi “perampokan” terstruktur terhadap rakyat kecil.
Berdasarkan data tagihan yang diperoleh redaksi hingga Februari 2026, puluhan pedagang UKM/PKL di kawasan Komplek Pondok Majapahit 2 terancam kehilangan tempat usahanya. Pihak pengurus KOPDES memberikan tenggat waktu hingga 10 Februari besok bagi pedagang untuk melunasi tunggakan, atau lapak akan diambil alih secara paksa.
Investigasi lapangan mengungkap skema beban finansial yang luar biasa berat bagi pedagang kelas bawah:
– Biaya Pendaftaran Fantastis: Pedagang dipatok biaya masuk sebesar Rp650.000.
– Retribusi Harian “Tiada Ampun”: Setiap hari pedagang dipungut Rp13.000 tanpa mengenal hari libur.
– Ancaman Pengusiran: Keterlambatan hanya dalam waktu dua bulan berujung pada penyitaan lapak tanpa adanya ruang mediasi.
“Ini bukan lagi pemberdayaan, tapi penindasan. Kami mencari uang receh untuk makan, tapi diperas oleh aturan yang tidak punya hati,” ujar salah satu sumber pedagang yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Redaksi juga menyoroti arogansi pengurus KOPDES yang dalam pesan-pesan internalnya justru menyudutkan pedagang. Narasi yang membandingkan kepatuhan bayar dengan kelancaran rezeki dinilai sebagai bentuk manipulasi psikologis (gaslighting) untuk menutupi manajemen koperasi yang bobrok dan tidak prorakyat.
Jika koperasi yang menyandang nama “Merah Putih” bertindak seperti “lintah darat” yang hanya mengejar setoran tanpa peduli pada daya beli masyarakat, maka nilai-nilai Pancasili dan gotong royong telah mati di tangan oknum pengurusnya.
Mengingat tenggat waktu yang tinggal dua hari lagi (10 Februari), redaksi mendesak:
– Pemerintah Desa Mranggen: Segera turun tangan melakukan mediasi dan menghentikan rencana pengambilalihan lapak secara sepihak.
– Dinas Koperasi Kabupaten Demak: Melakukan audit investigatif terhadap KOPDES Mranggen. Rakyat berhak tahu ke mana perginya uang retribusi harian yang dipungut tanpa henti tersebut.
Negara dan pemerintah daerah tidak boleh diam melihat warganya “dijajah” secara ekonomi oleh lembaga yang seharusnya melindungi mereka.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













