
MUARA ENIM –13 Oktober 2025- Seorang ibu rumah tangga, Helin (nama samaran/inisial untuk melindungi privasi korban), warga Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Indramayu, Kecamatan Panang Enim, berinisial R.A. keabsahannya dan dianggap penting untuk kepentingan publik). Ironisnya, upaya Helin mencari keadilan di Polres Muara Enim terkesan mandul, sehingga memicu sorotan tajam dari publik dan tim relawan yang mendampinginya.
Kasus ini terungkap setelah Ali Sopyan, Dewan Penasehat Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo), yang sedang melintas di Kabupaten Muara Enim, menemui Helin. Ali Sopyan menyatakan bahwa pihaknya merasa terpanggil untuk mendampingi rakyat kecil yang kesulitan mendapatkan perlindungan hukum.
Menurut keterangan Helin yang didampingi oleh Rambo, Kades R.A. diduga melakukan penipuan melalui modus gadai mobil jenis Pajero Sport dengan nomor polisi BG 1257 DY senilai Rp70.000.000. Setelah digadaikan, Helin juga mengaku diperas oleh pihak yang disebut Depkolektor sebesar Rp10.000.000.
“Saya sudah dua kali mendatangi Kantor Polres Muara Enim untuk melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh Kades R.A. Namun, sungguh miris, saya pulang dengan tangan hampa tanpa mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) sama sekali,” ujar Helin, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya (08122127XXX), menegaskan sulitnya mengakses perlindungan hukum.
Informasi yang diterima dari Helin dan tim relawan menyebutkan bahwa mobil Pajero Sport tersebut saat ini diduga telah kembali ke tangan Kades R.A.
Lebih lanjut, tim relawan menduga kuat bahwa Kades R.A. tidak hanya terlibat dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan adanya kendaraan lain, mobil Yaris BG 1402 EI, yang saat ini dititipkan di Polres Muara Enim dan disebut-sebut juga merupakan korban penipuan dengan pelaku yang sama.
Kesulitan korban dalam mendapatkan STBL dan lambannya penanganan kasus yang melibatkan pejabat publik ini menimbulkan kritik pedas terhadap kinerja institusi kepolisian setempat.
“Ada apa dengan Polres Muara Enim? Mengapa seorang ibu rumah tangga yang jelas-jelas mengaku menjadi korban dugaan penipuan oknum Kades tidak bisa mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor? Sulitnya mencari keadilan bagi ‘wong cilik’ di Polres Muara Enim ini harus segera direspons,” tegas Ali Sopyan.
Berdasarkan situasi ini, pihak Rambo dan korban secara tegas meminta Propam Polda Sumatera Selatan untuk segera turun ke Polres Muara Enim. Permintaan ini didasari dugaan adanya ketidakprofesionalan oknum polisi yang kurang tanggap terhadap laporan masyarakat, yang dikhawatirkan mencoreng nama baik institusi Polri di tengah upaya pemulihan citra.
Dugaan semakin menguat bahwa lambannya proses pelaporan ini dipicu adanya “beking bertaring tajam” di Polres Muara Enim yang melindungi Kades R.A. Tim relawan bahkan menduga keras bahwa Kades tersebut mungkin terlibat dalam jaringan kejahatan lain, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba. (Catatan Redaksi: Dugaan keterlibatan Curanmor dan Narkoba harus didalami dan dibuktikan secara terpisah oleh pihak berwenang. Pemberitaan ini berfokus pada dugaan penipuan dan mandulnya laporan polisi).
Publik dan pelapor menantikan tindakan cepat dan transparan dari Propam Polda Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi dan ketidakprofesionalan di Polres Muara Enim demi tegaknya supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Publisher -Red