JOMBANG – 11 JANUARI 2026- Terbongkarnya kasus asusila yang diduga dilakukan oknum pendidik berinisial D terhadap siswa laki-laki (14) menjadi tamparan memuakkan bagi predikat “Kota Santri” yang disandang Jombang. Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang menilai tragedi ini bukan sekadar perilaku menyimpang oknum, melainkan bukti nyata bobroknya sistem pengawasan di lingkungan pendidikan.
Direktur LBHAM Jombang, Faizuddin FM, atau yang akrab disapa Gus Faiz, memberikan kritik tajam terhadap instansi pendidikan yang dinilai lalai menyediakan ruang aman bagi anak didik.
“Sekolah yang seharusnya menjadi benteng moralitas justru bertransformasi menjadi ruang trauma bagi korban. Ini adalah kegagalan sistemik. Kita tidak bisa terus-menerus ‘berdamai’ dengan dalih menjaga nama baik institusi sementara masa depan anak dihancurkan oleh predator berkedok pendidik,” tegas Gus Faiz dalam keterangan resminya, [Tanggal Hari Ini].
Ia menambahkan bahwa negara, melalui Dinas Pendidikan, harus berhenti bersikap defensif dan mulai mengakui adanya celah keamanan mental dan fisik yang fatal di sekolah-sekolah.
LBHAM Jombang juga menyoroti budaya bungkam yang seringkali menyelimuti kasus kekerasan seksual di bawah umur. Dalam konteks ini, LBHAM mengapresiasi langkah konkret Octadella Bellytha Permatasari, Anggota DPRD Jombang sekaligus Ketua PUSPA, yang menginisiasi Pos Komando (POSKO) Pelaporan Korban.
“Langkah Mbak Octadella adalah pukulan telak bagi birokrasi yang seringkali lamban dan formalistik. Keberanian mendirikan Posko ini adalah cara paling efektif untuk meruntuhkan ‘tembok keheningan’ yang selama ini memenjarakan korban dalam ketakutan,” lanjutnya.
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, LBHAM Jombang mendesak tiga poin krusial kepada pemangku kebijakan:
– Tanpa Ampun bagi Pengkhianat Profesi: Mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi maksimal tanpa celah keringanan bagi oknum pendidik yang telah mengkhianati kepercayaan publik.
– Audit Total Dinas Pendidikan: Menuntut Dinas Pendidikan Jombang melakukan audit investigatif terhadap sistem pengawasan interaksi guru dan siswa di seluruh sekolah guna menyisir potensi predator lain.
– Jaminan Pemulihan Korban: Negara wajib membiayai pemulihan psikis korban secara tuntas dan menjamin penghapusan stigma sosial terhadap korban laki-laki yang seringkali dikesampingkan.
“Keadilan tidak berhenti saat pelaku masuk jeruji besi. Keadilan baru tercapai saat korban bisa kembali ke sekolah tanpa rasa takut. LBHAM akan mengawal kasus ini sampai ke akarnya,” pungkas Gus Faiz.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











