BEKASI –22 Desember 2025- Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pimpinan daerah di Kabupaten Bekasi, tuntutan untuk membersihkan praktik korupsi di wilayah tersebut terus menguat. Kali ini, desakan muncul agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan pemotongan anggaran Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) yang seharusnya disalurkan ke tingkat desa.
Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, meminta KPK tidak hanya terpaku pada kasus suap proyek, tetapi juga memeriksa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Ia menduga adanya praktik “pembegalan” anggaran yang merugikan pihak desa secara sistematis.
“KPK wajib mendalami peran DPMD Kabupaten Bekasi. Ada indikasi anggaran BHP dan BHR yang menjadi hak desa dipotong secara sepihak. Berdasarkan informasi yang kami himpun, potongan tersebut diperkirakan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta per desa,” ujar Ali Sopyan dalam keterangannya.
Menurut Ali, dugaan pemotongan ini dilakukan melalui surat edaran dan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penyaluran dana. Namun, rincian peruntukan dari pemotongan dana tersebut dinilai tidak transparan dan tidak dijelaskan secara rinci kepada pihak pemerintahan desa.
Kabar mengenai pemotongan anggaran fantastis ini juga dikonfirmasi oleh perangkat desa di lapangan. Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Abuy, membenarkan adanya penurunan nilai anggaran yang diterima desa.
“Betul sekali, anggaran BHP dan BHR dipotong oleh Pemerintah Kabupaten. Nominalnya cukup fantastis, rata-rata berkisar Rp400 hingga Rp500 juta per desa. Untuk peruntukannya, kami kurang paham karena tidak dijelaskan secara terperinci,” ungkap Abuy saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Abuy menambahkan bahwa kebijakan ini sangat berdampak buruk pada stabilitas pemerintahan desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk tunjangan pegawai desa dan pelaksanaan program-program yang telah direncanakan menjadi terhambat.
“Kami sangat berharap anggaran tersebut bisa dikembalikan sesuai haknya. Ini menyangkut hak tunjangan pegawai desa dan kelancaran program pembangunan yang sudah kami susun,” tegasnya.
Masyarakat dan aparat desa berharap KPK dapat turun tangan melakukan audit investigatif terhadap aliran dana BHP dan BHR di Kabupaten Bekasi guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











