JAKARTA – 13 Maret 2026– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III mengungkapkan adanya sejumlah anomali dalam tata kelola Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dana hibah, serta bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kebumen. Temuan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menyatakan bahwa indikasi penyimpangan tersebut telah berakar sejak tahap perencanaan dan penganggaran, bukan sekadar masalah teknis di lapangan.
“Kami menelisik lebih dalam pada tiga aspek: pokir DPRD, bansos, dan hibah. Masalah yang muncul seringkali bermula dari proses perencanaan yang tidak tepat,” ujar Imam.
Berdasarkan penelusuran KPK, ditemukan praktik dugaan pemotongan dana oleh rekanan untuk oknum pejabat. Selain itu, KPK menyoroti penggunaan dana hibah dan pokir yang disinyalir keluar dari tujuan awal, terutama saat mendekati momentum politik.
Imam mengungkapkan adanya dugaan pemotongan anggaran sebesar 10-15 persen yang dilakukan oleh oknum tertentu. “Bantuan kepada konstituen tidak hanya diarahkan secara politis, tetapi juga diduga dipotong oleh oknum yang disebut-sebut dekat dengan kekuasaan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran aturan dalam proses penganggaran ini sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH), di mana aliran dananya dapat ditelusuri baik ke pihak legislatif maupun kepentingan pribadi.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III.2 KPK, Azril Zah, menambahkan temuan spesifik mengenai usulan pokir yang berada di luar daerah pemilihan (dapil) anggota dewan pengusul. Hal ini dinilai mencederai filosofi pokir sebagai penyaluran aspirasi konstituen.
“Ditemukan juga pokir berupa kegiatan bimbingan teknis (bimtek) atau sosialisasi di mana narasumbernya adalah anggota dewan pengusul itu sendiri, padahal yang bersangkutan bukan ahlinya,” ungkap Azril.
KPK juga mencatat adanya 12 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sedang ditangani aparat penegak hukum di lingkungan Pemda Kebumen, mayoritas melibatkan tata kelola dana desa, bansos, dan hibah.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyatakan apresiasinya atas supervisi yang dilakukan KPK. Ia menyebut forum evaluasi ini sebagai momentum refleksi untuk memperbaiki sistem pengendalian internal.
“Kami menyadari perencanaan dan pengadaan adalah area strategis yang berisiko tinggi. Kami berkomitmen memperkuat integritas melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar lebih transparan,” kata Lilis.
Meskipun Kabupaten Kebumen meraih skor Monitoring Center Prevention (MCP) yang cukup tinggi sebesar 89,42 persen pada 2025, KPK menekankan bahwa capaian administratif tersebut harus dibarengi dengan praktik lapangan yang bersih dari korupsi.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK memberikan beberapa rekomendasi tegas kepada Pemkab Kebumen:
– Verifikasi Ketat: Memastikan seluruh usulan pokir diverifikasi oleh Sekretariat DPRD, Bappeda, hingga TAPD agar selaras dengan RPJMD dan sesuai dengan dapil pengusul.
– Penyusunan Ulang Kamus Usulan: Menyusun kembali Kamus Usulan Pokir untuk Tahun Anggaran 2027.
– Transparansi Hibah: Calon penerima hibah wajib melalui verifikasi menyeluruh untuk memastikan manfaatnya benar-benar sampai ke masyarakat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










