JAKARTA – 14 Maret 2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap berinisial AUL dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap berinisial SAD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3) malam. Untuk kepentingan penyidikan, AUL dan SAD dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan keterangan resmi pihak KPK, tersangka AUL diduga memerintahkan SAD untuk mengumpulkan uang guna pemberian THR pribadi dan pihak eksternal. Dalam pelaksanaannya, SAD berkoordinasi dengan sejumlah asisten di lingkungan Pemkab untuk meminta setoran kepada setiap perangkat daerah.
Fakta penyidikan menunjukkan:
– Target Setoran: Setiap satuan kerja ditargetkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
– Realisasi Dana: Terhitung sejak 9 hingga 13 Maret, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total akumulasi mencapai Rp610 juta.
– Penerimaan: Besaran setoran dari tiap perangkat daerah bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp100 juta.
KPK menegaskan bahwa perbuatan ini merupakan tindakan melawan hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran maupun pemaafan. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu rantai penyimpangan lainnya:
– Penyimpangan Anggaran: Perangkat daerah terdorong melakukan pelanggaran dalam menyiapkan uang yang diminta.
– Ijon Proyek: Munculnya potensi komitmen ilegal dengan pihak swasta yang dijanjikan proyek di daerah demi menutupi uang setoran tersebut.
– Dampak Infrastruktur: Praktik ini berdampak langsung pada kerugian keuangan negara di daerah serta menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Informasi ini disajikan sebagai bentuk kontrol sosial dalam mengawal integritas penyelenggaraan negara dan memastikan transparansi anggaran di tingkat daerah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










