PRABUMULIH, 8 Januari 2026 – Praktik pengadaan barang dan jasa di RSUD Kota Prabumulih kini berada di bawah sorotan tajam. Dugaan pembiaran terhadap kontrak “gaib” untuk Satuan Pengamanan (Satpam), Cleaning Service (CS), dan bahan pangan pasien yang berjalan tanpa ikatan kontrak legal sejak awal tahun 2026, mulai menyeret akuntabilitas jajaran petinggi Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.
Lembaga Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih menuding Dewan Pengawas (Dewas) RSUD telah gagal menjalankan fungsi supervisi. Nama-nama besar seperti Sekretaris Daerah (Sekda) H. Elman, ST., M.M (Ketua Dewas), Kepala Inspektorat Sapta Putra Dewangga, S.H, dan Kepala BPKAD Wawan Gunawan, Ak., CA, disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas “vakumnya” pengawasan ini.
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa operasional RSUD yang menggunakan tenaga kerja dan logistik tanpa kontrak resmi pasca 31 Desember 2025 adalah bentuk pelanggaran administrasi serius yang berisiko pidana.
“Kontrak sudah habis per akhir tahun lalu, tapi aktivitas tetap berjalan tanpa payung hukum yang jelas. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah. Di mana peran Dewas?” cetus Pebrianto saat dikonfirmasi media, Kamis (8/1/2026).
Pebrianto juga menyayangkan sikap Kabag Umum RSUD Prabumulih yang terkesan “alergi” terhadap konfirmasi wartawan. “Beberapa kali dihubungi, yang bersangkutan selalu menghindar. Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan di internal RSUD,” tambahnya.
Kritik pedas juga datang dari Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi. Ia mengingatkan bahwa status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak 2009 seharusnya membuat Dewas lebih rigid dalam pengawasan, bukan justru pasif.
“Dewas melanggar marwah UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 10 Tahun 2014. Mereka adalah governing body yang digaji untuk mengawasi kendali mutu dan biaya. Jika pengadaan barang/jasa dibiarkan liar tanpa kontrak, Dewas telah mempertontonkan ketidakprofesionalan yang nyata,” tegas Suandi.
Lebih lanjut, Suandi menyebutkan dugaan pelanggaran berlapis mulai dari PP Nomor 75 Tahun 2012, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, hingga UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terkait integritas pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan, Sekda H. Elman selaku Ketua Dewas RSUD Prabumulih belum memberikan tanggapan meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi. Kebuntuan informasi dari pihak otoritas ini semakin menambah daftar panjang pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran di RSUD Prabumulih.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Febri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










