LAHAT – 29 November 2025- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap temuan serius yang mencederai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkab Lahat. Temuan BPK menunjukkan adanya praktik ketidakprofesionalan dan kelalaian fatal yang berujung pada kerugian keuangan daerah.
Temuan paling krusial dan harus dipertanggungjawabkan adalah adanya kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia atas pelaksanaan pekerjaan fisik belanja modal senilai total Rp2.087.271.232,35 (Dua Miliar Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah Tiga Puluh Lima Sen).
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp2 Miliar tersebut segera diproses dan disetorkan kembali ke Kas Daerah. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan profesionalisme aparatur negara.
– Bagaimana mungkin kelebihan bayar terjadi dalam proyek yang telah memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang jelas?
– Temuan ini mencerminkan kegagalan total dalam fungsi pengawasan, verifikasi, dan pengendalian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim pengawas teknis lapangan.
Adanya kelebihan pembayaran yang signifikan ini adalah bukti nyata ketidakseriusan dan ketidakprofesionalan dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah. Dana negara tidak seharusnya dibayar lebih dari nilai pekerjaan yang sebenarnya, dan kegagalan ini adalah pelanggaran tanggung jawab publik yang fatal.
Temuan BPK mengindikasikan bahwa kelebihan bayar proyek fisik hanyalah puncak dari gunung es kelemahan tata kelola keuangan Pemkab Lahat yang terkesan “bermain-main” dengan risiko kerugian keuangan daerah.
– Kelebihan Bayar Berulang pada Belanja: Selain proyek fisik, ditemukan kelebihan pembayaran pada Belanja Perjalanan Dinas yang totalnya mencapai ratusan juta Rupiah, serta kelebihan saji pada Belanja Barang dan Jasa di salah satu dinas. Hal ini menunjukkan pola kegagalan verifikasi yang berulang.
– Administrasi Aset yang Lemah: Laporan aset tetap (tanah dan kendaraan dinas) dinilai tidak andal, dengan risiko kehilangan dan penyalahgunaan aset. Hal ini menunjukkan Administrasi Negara yang tidak profesional dalam menjaga kekayaan daerah.
– Dana Hibah Belum Dipertanggungjawabkan: Terdapat dana hibah untuk lembaga pendidikan yang belum dipertanggungjawabkan dan belum dikembalikan ke Kas Daerah, menunjukkan kelemahan pengawasan dana bantuan sosial.
BPK secara tegas telah memberikan rekomendasi tindak lanjut. Pemerintah Kabupaten Lahat dituntut untuk segera dan transparan mempertanggungjawabkan temuan ini dengan memproses pengembalian seluruh kelebihan bayar dan menjatuhkan sanksi disiplin kepada pihak-pihak yang lalai dan tidak profesional, guna memulihkan kepercayaan publik dan memastikan integritas pengelolaan keuangan daerah.
Sumber Data: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2023, Nomor: 39.A/LHP/XVIII.PLG/04/2024, Tanggal 30 April 2024.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










