ACEH SINGKIL, 04 November 2025 – Kuasa hukum Yakarim, Zahrul, menuding PT. Delima Makmur telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya. Tuduhan ini dilontarkan Zahrul menyusul keterangan saksi dari pihak PT. Delima Makmur dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri (PN) Singkil.
Zahrul menyatakan bahwa dugaan kriminalisasi tersebut diperkuat oleh pengakuan saksi perusahaan bernama Briedley. Dalam persidangan, Briedley disebut mengakui adanya perjanjian jual beli tanah untuk plasma antara PT. Delima Makmur dan Yakarim.
“Saksi dari PT. Delima Makmur mengakui ada kesepakatan perjanjian jual beli tanah untuk plasma. Jika terikat pada perjanjian itu, ini adalah masalah perdata, yang seharusnya diselesaikan di kepaniteraan PN Singkil,” ujar Zahrul.
Menurut Zahrul, Yakarim sebelumnya telah menawarkan penyelesaian damai dengan mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta kepada PT. Delima Makmur. Sebagai gantinya, Yakarim meminta berkas dan surat-surat tanahnya dikembalikan melalui kepaniteraan PN Singkil.
Kuasa hukum Yakarim, yang juga didampingi oleh pengacara Raja Inal Manurung dalam perkara perdata, menegaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan pidana menguatkan pandangan bahwa kasus ini berakar pada perselisihan keperdataan.
Zahrul menekankan bahwa penahanan Yakarim yang didasarkan pada laporan PT. Delima Makmur menjadi bukti konkret dari dugaan kriminalisasi yang mereka klaim.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak JPU akan menghadirkan saksi, dan tim kuasa hukum Yakarim juga akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.
“Kami akan menghadirkan dua saksi ahli untuk membenarkan bahwa kasus ini, secara hukum, adalah kasus perdata,” tutup Zahrul.
Publisher -Redย
Reporter CN -Amriย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










