KENDAL, 29 November 2025 – Isu perubahan besar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026 mulai membumi di Kendal. Sekitar 130 peserta dari kalangan mahasiswa, praktisi, hingga masyarakat umum memadati Gedung DPRD Kabupaten Kendal dalam sebuah seminar komprehensif.
Seminar bertajuk “KUHP Lama vs KUHP Baru: Implikasi Kepastian Hukum Pidana di Indonesia” ini diselenggarakan atas kolaborasi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kendal dengan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal, Sabtu (29/11).
Ketua PBH PERADI Kendal, Satria Prakoso Wibowo, S.H., mengungkapkan bahwa seminar ini adalah salah satu forum perdana di Kendal yang mengulas perbandingan KUHP secara komprehensif, padahal substansi perubahannya menyangkut hajat besar masyarakat.
“Topik KUHP baru masih minim dikupas di ruang publik. Padahal, perubahannya mulai dari orientasi pemidanaan hingga implikasi teknis bagi aparat dan warga,” ujar Satria dalam sambutannya. Ia menekankan pentingnya momentum ini untuk menggali ilmu sedalam mungkin dari narasumber.
Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara utama yang mewakili ekosistem hukum:
– Dr. Risky Fany Ardhiansyah, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal, yang mengulas pasal-pasal strategis dan dampak implementasi KUHP baru, khususnya terhadap praktik penegakan hukum pidana.
– Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UNISS, yang menekankan bahwa KUHP baru menempatkan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai arus utama.
– Satria Prakoso Wibowo, S.H., Ketua PBH PERADI Kendal, yang turut memberikan kerangka diskusi.
Dalam paparannya, Dr. Sitta Saraya menjelaskan pergeseran fokus hukum pidana dari dominasi pemenjaraan menuju pemulihan korban dengan prinsip ultimum remedium. Menurutnya, keadilan restoratif ini bahkan dapat dimulai dari akar desa melalui Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakum Desa), menjadikan peran desa semakin strategis dalam penyelesaian sengketa damai.
Di sisi lain, Satria juga menjelaskan posisi PBH PERADI sebagai sayap organisasi profesi yang memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu, mempertegas peran lembaga bantuan hukum profesi dalam mendorong literasi dan edukasi hukum.
Antusiasme peserta terlihat jelas dengan penuhnya ruangan yang biasa digunakan untuk rapat legislatif tersebut. Peserta tidak hanya datang dari Kendal, tetapi juga dari Batang, Semarang, dan sekitarnya.
Satria Prakoso Wibowo mengapresiasi kolaborasi solid antara internal PBH dan mahasiswa UNISS yang bertindak sebagai panitia. Menurutnya, kolaborasi ini mencerminkan kuatnya dorongan generasi muda dalam mengarusutamakan literasi hukum di Kendal.
“Agenda ini diikuti lebih dari 100 peserta dari berbagai unsur mahasiswa, paralegal, advokat, hingga masyarakat umum yang terlibat aktif sepanjang diskusi,” tutup Satria.
Seminar ini berhasil menyatukan ekosistem hukum akademik, aparatur penegak hukum, dan praktisi, sekaligus menandai meluasnya wacana KUHP 2026 di tingkat publik Kendal, meneguhkan PBH PERADI Kendal sebagai motor literasi hukum pidana di daerah tersebut. (zen/red)
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










