KARAWANG, 10 Januari 2026- Laporan realisasi anggaran pada 28 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Karawang mengungkap adanya ketidaksesuaian penganggaran yang signifikan. Dana sebesar Rp6.323.366.954,00 yang dialokasikan untuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin ditemukan digunakan untuk pengadaan barang yang tidak memenuhi syarat kapitalisasi aset tetap.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran miliaran rupiah tersebut terserap untuk pengadaan peralatan dengan nilai per unit di bawah batas minimal (threshold) yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Secara teknis, penggunaan anggaran ini dinilai menabrak Peraturan Bupati Karawang Nomor 74 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, batas minimal kapitalisasi untuk Peralatan dan Mesin adalah Rp500.000,00 per unit. Namun, dalam realisasinya, 28 SKPD tetap memasukkan pengadaan barang-barang bernilai kecil ke dalam pos Belanja Modal, yang seharusnya masuk ke pos Belanja Barang dan Jasa.
Ketidaktepatan ini berdampak pada penyajian realisasi belanja yang tidak dapat dikoreksi. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan:
– PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait fungsi verifikasi TAPD dan tanggung jawab Kepala SKPD.
– Buletin Teknis SAP Nomor 4, yang menggarisbawahi bahwa Belanja Modal seharusnya hanya digunakan untuk aset yang menambah kekayaan pemerintah dengan nilai melebihi batasan minimal kapitalisasi.
Data menunjukkan bahwa kondisi ini mencerminkan adanya celah dalam proses verifikasi Rancangan DPA SKPD yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Kepala SKPD. Sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat (1) PP 12/2019, verifikasi seharusnya memastikan setiap pos anggaran sesuai dengan peruntukan dan kaidah akuntansi pemerintah.
Akibat “salah kamar” anggaran ini, aset tetap yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten Karawang menjadi tidak akurat karena mencantumkan barang-barang yang masa manfaatnya tidak memenuhi kriteria aset jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah mengenai langkah perbaikan atau pertanggungjawaban atas ketidaktepatan anggaran senilai Rp6,3 miliar ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











