ACEH SINGKIL –28 Februari 2026- Redaksi menyajikan bedah dokumen resmi “Nama Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2023”. Dokumen ini menjadi bukti otentik penguasaan lahan seluas 44.289,31 Ha oleh korporasi. Redaksi kini menyoroti tajam instansi penerbit izin atas operasional lahan yang diduga telah kedaluwarsa.
Berikut adalah urutan data sesuai dokumen, lengkap dengan Penerbit Izin dan status “Hidup atau Mati”:
Daftar Inventarisir HGU Sesuai Urutan Dokumen
1. PT Perkebunan Lembah Bakti: Luas 6.364,62 Ha. Berlaku hingga 2035. PENERBIT IZIN: MENDAGRI. (STATUS: HIDUP)
2. PT Delima Makmur: Total luas belasan ribu hektar. Masa berlaku hingga 2029-2033. PENERBIT IZIN: BPN / KEMENTERIAN ATR-BPN. (STATUS: HIDUP)
3. PT Global Sawit Semesta: Luas 1.861,48 Ha. Berlaku hingga 31-12-2030. PENERBIT IZIN: BPN. (STATUS: HIDUP)
4. PT SINAR TELAGA ZAM-ZAM: Luas 100,05 Ha. PENERBIT IZIN: BPN. STATUS: MATI TOTAL. Izin berakhir 7-2-2026. Per hari ini (1 Maret 2026), perusahaan diduga beroperasi ilegal selama 22 hari di bawah hidung BPN.
5. PT Rundeng Putra Persada: Luas 1.628,42 Ha. Berlaku hingga 2048. PENERBIT IZIN: BPN. (STATUS: HIDUP)
6. PT Jaya Baru Utama: Luas 312,25 Ha. PENERBIT IZIN: BPN. (STATUS: TANPA DETAIL TANGGAL)
7. PT Gandaerah Mekar/Persada: Luas 3.050 Ha. Berlaku hingga 20-05-2029. PENERBIT IZIN: BPN. (STATUS: HIDUP)
8. CV Al-Kautsar: Luas 97,05 Ha. PENERBIT IZIN: BPN. (STATUS: TANPA DETAIL TANGGAL) PT Agro Sawita Mandiri: Luas 172,00 Ha. (STATUS: TANPA DETAIL TANGGAL)
9. PT Prima Lasma Bersaudara: Luas 179,75 Ha. PENERBIT IZIN: BUPATI ACEH SINGKIL. (STATUS: TANPA DETAIL TANGGAL)
10. PT Sehat Lasma Bersaudara: Luas 71,00 Ha. PENERBIT IZIN: BUPATI ACEH SINGKIL. (STATUS: TANPA DETAIL TANGGAL)
11. PT Dias Rapasli: Luas 175,0 Ha. Berlaku hingga 20-11-2045. PENERBIT IZIN: KANWIL BPN ACEH. (STATUS: HIDUP)
12. PT SOCFINDO (Skandal Kolom Kosong): Luas 4.413,48 Ha. PENERBIT IZIN: MENTERI AGRARIA/KEPALA BPN. STATUS: MISTERIUS. Berbeda dengan perusahaan lain, kolom masa berakhir izin TIDAK DICANTUMKAN. Redaksi mendesak Menteri ATR/BPN mengklarifikasi “kematian” izin ini yang diduga disembunyikan.
13. PT NAFASINDO (Ex. Ubertraco): * Blok Luas 2.238,37 Ha dkk: Berlaku hingga 2043. PENERBIT IZIN: An. KEMEN ATR/BPN. (STATUS: HIDUP). BLOK LUAS 3.007,00 Ha (Baris Terakhir): STATUS: MATI. Dokumen mencatat izin berakhir pada 11-12-2023. Lahan negara seluas 3.000 Ha ini telah dipanen tanpa izin selama lebih dari 2 tahun!
Berdasarkan rincian penerbit izin di atas, Redaksi melayangkan kritik pedas:
– Kepada Presiden RI: Bapak Presiden, dokumen ini membuktikan adanya “Negara di dalam Negara”. Ribuan hektar lahan (Nafasindo & Sinar Telaga Zam-Zam) telah mati izinnya namun korporasi tetap berpesta. Di mana fungsi kontrol pemerintah pusat?
– Kepada Menteri ATR/BPN: Bagaimana mungkin izin yang diterbitkan Kementerian (PT Socfindo) tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas di dokumen daerah? Ini adalah celah mafia tanah yang harus diusut tuntas!
– Kepada BPK & KPK: Audit segera penerimaan negara dari lahan-lahan yang izinnya sudah mati. Ke mana uang hasil panen 3.000 Ha milik Nafasindo mengalir sejak akhir 2023? Jika tidak masuk kas negara, ini adalah perampokan uang rakyat!
– Kepada Kejaksaan Agung & Mahkamah Agung: Usut tuntas dugaan gratifikasi di balik pembiaran operasional ilegal ini. Jangan biarkan hukum tumpul ke korporasi raksasa.
Laporan ini disajikan berdasarkan fakta dokumen resmi Tahun 2023. Redaksi membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi manajemen perusahaan, Bupati Aceh Singkil, Kanwil BPN Aceh, hingga Kementerian ATR/BPN sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Publisher -Red
Reporter CN -Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










