Pasangkayu, Sulawesi Barat 30 Oktober 2025- Sejumlah aktivis masyarakat dari Kabupaten Pasangkayu telah melayangkan laporan resmi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait dugaan penguasaan dan pemanenan buah kelapa sawit secara ilegal di area hutan yang telah disita dan ditandai dengan plang resmi oleh Satgas.
Laporan ini ditujukan langsung kepada Ketua Pelaksana Satgas PKH, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., melalui surat bernomor 01/MP/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.
Dalam dokumen pelaporan tersebut, masyarakat menunjuk satu lokasi spesifik dengan koordinat -1.231247, 119.396741, di mana dugaan aktivitas penguasaan ilegal tengah berlangsung.
Pelapor menduga bahwa sejak 11 Juli 2025, sekelompok pihak tertentu telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara rutin. Estimasi panen yang dihasilkan dari kegiatan tanpa izin ini diperkirakan mencapai rata-rata 3 hingga 5 ton per periode panen. Selain itu, kelompok terduga juga disebutkan telah mendirikan pondok atau bangunan semi-permanen di sekitar area yang telah dipasangi plang penanda kawasan hutan Satgas PKH.
Mengenai dugaan penguasaan ini, hingga berita ini diterbitkan, Tim Media belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari kelompok yang disebut dalam laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang objektif dan berimbang.
Abi, seorang aktivis masyarakat yang namanya tercantum sebagai pelapor, menyampaikan tuntutan agar Satgas PKH mengambil tindakan tegas.
“Kami, sebagai masyarakat yang peduli terhadap tata kelola lingkungan dan keadilan ekologis, meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera turun tangan, membubarkan aktivitas ilegal, dan memberikan sanksi hukum kepada kelompok yang diduga menguasai kawasan tersebut,” ujar Abi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Abi, penguasaan kawasan hutan oleh pihak yang tidak berwenang merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan mencederai komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan ekologis di wilayah Pasangkayu.
Larangan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 50 ayat (3) huruf a melarang: “Setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”
Pasal 78 ayat (2) menetapkan ancaman sanksi bagi pelanggar, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dengan adanya dasar hukum yang kuat, pelapor berharap Satgas PKH dan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan guna mencegah eskalasi kerusakan lingkungan dan memastikan penegakan hukum di kawasan hutan Pasangkayu.
Aksi pelaporan ini berlatar belakang program penertiban yang dilakukan Satgas PKH. Satgas sebelumnya telah memasang plang penanda kawasan hutan di sejumlah lokasi di Kabupaten Pasangkayu sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat tata kelola kehutanan dan memberantas praktik perambahan lahan tanpa izin.
Kasus dugaan penguasaan ini semakin menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum dalam menjalankan tugas pengawasan dan perlindungan kawasan hutan.(Red)





