
MUARA ENIM – Khairlani, seorang jurnalis dari radarnusantara.com sekaligus Bendahara IWO Indonesia Kabupaten Muara Enim, resmi melaporkan dugaan intimidasi terhadap dirinya ke Polres Muara Enim pada Jumat (19/09/2025). Laporan ini dibuat setelah ia menerima pesan ancaman melalui WhatsApp yang diduga terkait pemberitaannya mengenai proyek jalan di Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat.
Khairlani, didampingi oleh Ketua DPD IWO Indonesia Muara Enim, Nursamsu Aben, dan rekan-rekan jurnalis lainnya, melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/225/IX/2025/SPKT/POLRES MUARA ENIM. Terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 juncto Pasal 4 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kebebasan pers.
Sebelumnya, Khairlani telah memberitakan dugaan kerusakan pada proyek peningkatan jalan di Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat. Proyek yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah atau diduga gagal konstruksi.
Pada Rabu (17/09/2025), Khairlani menerima beberapa pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai pemilik proyek. Dalam pesan tersebut, terlapor meminta Khairlani untuk menghentikan pemberitaannya dan menantang agar Khairlani melapor ke mana pun, bahkan menggunakan kata-kata yang tidak pantas.
Menurut Khairlani, pesan-pesan tersebut membuatnya merasa pekerjaannya sebagai jurnalis terintimidasi. “Saya sudah melaporkan masalah ini ke Polres Muara Enim, dan alhamdulillah sudah diterima dengan baik. Saya berharap kasus ini dapat segera terungkap,” ujar Khairlani setelah memberikan keterangan di Polres Muara Enim.
Secara terpisah, Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Sakirin, meminta Polres Muara Enim untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menekankan pentingnya kasus ini sebagai perlindungan bagi para jurnalis.
“Kasus ini bisa menjadi ancaman serius bagi jurnalis yang bekerja mencari data dan informasi di lapangan. Seharusnya, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan hak jawab, bukan malah mengintimidasi atau mengancam jurnalis untuk menghentikan pemberitaan,” tegas Sakirin.
Ia menambahkan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang dijamin oleh undang-undang, dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius.
Publisher -Red