
Pekanbaru,8 Agustus 2925– Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) merilis pernyataan bahwa praktik korupsi di Riau telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. LAKR menyebut kondisi ini sebagai “stadium empat,” yang menggambarkan bahwa korupsi sudah menyebar luas dan terstruktur di berbagai tingkatan pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur LAKR, Armilis, dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah pimpinan redaksi media di Pekanbaru.
Dalam kesempatan tersebut, Armilis menyatakan bahwa organisasinya telah memetakan pola korupsi di Riau. Ia menjelaskan, “Kami sedang memetakan penyakit, dan peta itu nyaris seluruhnya berwarna gelap.” Menurutnya, korupsi kini tidak lagi dilakukan oleh oknum tunggal, tetapi telah menjadi bagian dari sebuah jaringan kejahatan yang kompleks dan saling melindungi. Ia mengutip Teori Jaringan (Network Theory) untuk menjelaskan bagaimana para pelaku utama korupsi sulit disentuh karena memiliki koneksi yang kuat, bahkan melibatkan oknum dari aparat penegak hukum.
Armilis juga menyampaikan kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia menyoroti lambatnya penanganan laporan masyarakat, pengabaian bukti-bukti, serta dugaan meredupnya kasus-kasus besar sebelum menyentuh aktor utama. “Hukum tanpa eksekusi adalah ilusi. Dan ilusi keadilan jauh lebih menyakitkan daripada ketiadaan hukum itu sendiri,” ujarnya.
LAKR juga menyoroti perilaku sebagian politisi yang dianggap tidak konsisten. Menurut Armilis, mereka menampilkan citra pro-rakyat di depan publik, namun di sisi lain diduga terlibat dalam praktik korupsi. Armilis menyebut hal ini sebagai “kemunafikan yang dilembagakan.”
Meskipun demikian, LAKR menegaskan komitmennya untuk tidak menyerah. Armilis menyatakan lembaganya siap mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui kombinasi penindakan, pencegahan, dan pembinaan. LAKR juga menawarkan diri untuk membantu pemerintah dalam pendidikan antikorupsi jika dibutuhkan.
Armilis menutup pernyataannya dengan seruan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. “Selama rakyat bungkam, koruptor berpesta. Jika aparat hukum masih punya akal sehat dan hati nurani, sekaranglah saatnya bangun dan bertindak!” katanya. LAKR menegaskan pernyataan ini bukan ancaman, melainkan panggilan darurat untuk mengatasi kondisi korupsi di Riau.
Sumber: Pajar Saragih / Tim Redaksi PRIMA