
BANYUASIN, 23 September 2025 – Pernyataan Bupati Banyuasin, Askolani, di media sosial yang menyebutkan adanya utang pemerintah kabupaten sebesar Rp135 miliar warisan dari penjabat (PJ) bupati sebelumnya, telah menimbulkan kegaduhan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Banyuasin menilai pernyataan ini tidak transparan dan berpotensi menyesatkan publik.
Ketua LIN Kabupaten Banyuasin, Nazarudin, mendesak Bupati Askolani dan DPRD Banyuasin untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan rinci. “Pernyataan di media sosial saja tidak cukup. Masyarakat Banyuasin berhak tahu, utang apa sebenarnya yang ditinggalkan? Kami mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk membongkar secara detail,” tegas Nazarudin di kantornya, Senin, 22 September 2025.
Nazarudin menyoroti kejanggalan dalam pernyataan Bupati. Menurutnya, APBD disahkan bersama oleh DPRD, dan mustahil jika utang sebesar itu tidak diketahui oleh legislatif. “Jika benar ada utang Rp135 miliar, maka DPRD sebagai wakil rakyat pasti tahu. Pertanyaannya, mengapa ini baru diungkap sekarang dan hanya melalui media sosial? Ada apa dengan transparansi anggaran kita?” tanyanya.
Ia menambahkan, utang daerah adalah beban rakyat yang harus ditanggung melalui APBD selama bertahun-tahun. “Sudah seharusnya pemerintah daerah dan DPRD mencari solusi, bukan malah saling melempar isu yang menimbulkan kebingungan di masyarakat,” kata Nazarudin. Ia juga mengingatkan bahwa pada masa kepemimpinan Bupati Askolani sebelumnya, Pemkab Banyuasin juga pernah memiliki utang yang besar.
“Kami menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Daerah dan DPRD Banyuasin. Jika tidak ada klarifikasi yang jelas, kami akan terus mendesak agar kasus ini diusut tuntas,” pungkas Nazarudin.
Publisher -Red