SUKABUMI – Kesadaran akan perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Sukabumi kini mendapat penguatan baru. Lembaga Perlindungan Konsumen Ratu Adil (LPK-RAI) secara resmi hadir untuk memberikan wadah advokasi, konsultasi, dan pendampingan bagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Kehadiran lembaga ini diproyeksikan menjadi solusi bagi konsumen yang kerap menghadapi persoalan seperti barang tidak sesuai spesifikasi, layanan tidak profesional, hingga sengketa transaksi yang merugikan secara materiil maupun non-materiil.
Ketua LPK-RAI, Muhamad SLC, S.H., M.H., menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan bekerja secara profesional dan proporsional dalam mengawal hak-hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.
“Banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya sebagai konsumen. Kami hadir untuk memberikan edukasi, pendampingan, dan membantu menyelesaikan persoalan, baik melalui jalur mediasi maupun langkah hukum jika diperlukan,” ujar Muhamad dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Muhamad juga mengingatkan para pelaku usaha di wilayah Sukabumi dan sekitarnya untuk senantiasa patuh pada koridor hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Ia menekankan bahwa terdapat sanksi berat bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, terutama terkait standar barang dan jasa serta informasi yang menyesatkan.
“Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPK, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hingga Pasal 17 dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar,” tegasnya.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan LPK-RAI antara lain:
– Pasal 8 UUPK: Larangan memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai standar atau spesifikasi yang dijanjikan.
– Pasal 18 UUPK: Larangan penggunaan klausula baku yang bersifat sepihak dan merugikan konsumen.
Selain menerima pengaduan, LPK-RAI berkomitmen melakukan sosialisasi masif guna meningkatkan literasi hukum masyarakat dalam aktivitas jual beli, baik konvensional maupun digital.
Di sisi lain, kehadiran lembaga ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha di Sukabumi untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjalankan praktik bisnis yang jujur. Dengan demikian, akan tercipta iklim usaha yang sehat dan hubungan harmonis antara produsen dan konsumen.
Bagi masyarakat Sukabumi yang merasa dirugikan dalam transaksi barang maupun jasa, LPK-RAI membuka pintu komunikasi di kantor sekretariat daerah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengaduan dan bantuan hukum.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










